Berita Nasional

Bukan Hoax, Honorer Langsung Diangkat Jadi PNS Berikut Syarat Dan Ketentuan Yang Berlaku

Bukan Hoax, Honorer Langsung Diangkat Jadi PNS Berikut Syarat Dan Ketentuan Yang Berlaku.

Editor: maria anitoda
Google.com
Bukan Hoax, Honorer Langsung Diangkat Jadi PNS Berikut Syarat Dan Ketentuan Yang Berlaku. 

Bukan Hoax, Honorer Langsung Diangkat Jadi PNS Berikut Syarat Dan Ketentuan Yang Berlaku.

POS-KUPANG.COM - Bukan Hoax, Honorer Langsung Diangkat Jadi PNS Berikut Syarat Dan Ketentuan Yang Berlaku.

Para pegawai honorer yang berpeluang diangkat langsung ini adalah mereka yang batas usianya telah melampaui pelamar PNS.

Peluang honorer diangkat langsung jadi PNS ini setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 Berita Populer: Soal Online Tes SKB, Link Hasil SKD Provinsi NTT, 12 Adegan Lucu Di Drama Korea

Jin BTS Ulang Tahun, Gerbong Kereta Ini Jadi Sasaran Empuk ARMY, Unik dan Kreatif Banget

 Kodim TTS Lakukan Anjangsana Ke Panti Ume Manekan

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pemerintah menyadari bahwa saat ini masih terdapat tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas.

Oleh karena itu, aturan PPPK ini sangat diperlukan.

"Saya berharap skema PPPK ini dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi, berbasis sistem merit, sehingga mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru," kata Moeldoko melalui keterangan tertulisnya, Minggu (2/12/2018).

Moeldoko mengatakan, para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK nantinya akan mengikuti proses seleksi sesuai merit sistem. Sebab, seleksi berbasis merit adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN.

"Hal ini sama dengan seleksi di TNI dan POLRI yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional," kata Moeldoko.

Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menambahkan, PP Manajemen PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yang sangat krusial.

Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai payung hukum untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS.

“Kebijakan PPPK diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut," ujar Yanuar.

Yanuar menambahkan, PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.

Hanya saja, PPPK tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS.

DPRD Ende Minta Pemda Datangkan Kembali Tim Appraisal

Siswi SMU di SBD Mengaku Dihamili Oknum DPRD SBD, Si Oknum Malah Ungkap Fakta Berbeda

Polisi Tahan Ratusan Jerigen BBM Jenis Bensin dan Solar di Perbatasan RI-RDTL, Lihat Fotonya!

Presiden Jokowi saat melakukan pertemuan dengan sejumlah pimpinan perguruan tinggi negeri dan para pejabat di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di Istana Negara (10/10/2018) (KOMPAS.com/Dok. Kemeneristekdikti)
Guru Honorer Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Per Bulan

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved