Berita Kabupaten Sumba Barat
Diduga Hamili Siswi SMA! Keluarga Desak Polres Sumba Barat Proses Anggota DPRD SBD
Korban MG telah diperiksa penyidik Polres Sumba Barat tanggal 29 Oktober 2018. Keluarga memandang proses penanganan kasus tersebut berjalan lambat.
Penulis: Petrus Piter | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, petrus piter
POS-KUPANG.COM/WAIKABUBAK---Keluarga korban dalam hal ini ayah korban Martha Gela (19) salah seorang siswi SMA di Kota Tambolaka, SBD yakni RG, warga Desa Homba Karipit, Kecamatan Kodi Utara, Sumba Barat Daya mendesak kepolisian Resort Sumba Barat serius menangani kasus dugaan pemerkosaan terhadap anaknya yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD SBD, YK. AKibatnya, anaknya kini hamil empat bulan.
Desakan tersebut setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sumba Barat tanggal 9 Oktober 2018. Korban MG telah diperiksa penyidik Polres Sumba Barat tanggal 29 Oktober 2018. Keluarga memandang proses penanganan kasus tersebut berjalan cukup lambat.
Demikian disampaikan pengacara keluarga dan korban pemerkosaan oleh oknum anggota DPRD SBD, YDK, Romo Paulus Dwiyaminarta, CSsR, BTh, SS, S.H dari yayasan kajian dan bantuan hukum Sarnelli, di kantornya di Wanogaspar, Sumba Barat, Senin (3/12/2018) pagi.
Menurutnya, secara resmi pihaknya baru menerima kuasa dari keluarga dalam hal ini ayah korban MG yakni RG tanggal 29 Nopember 2018.
• Ini 3 Alasan Wanita Menangis Saat Berhubungan Intim, Para Pria Wajib Tahu
Berdasarkan surat kuasa, demikian Romo Narto, demikian akrab disapa, telah menjadwalkan pekan ini akan berkoordinasi dengan penyidik Polres Sumba Barat untuk menanyakan sejauhmana perkembangan penanganan kasus itu.
Sebagai kuasa hukum akan berusaha semaksimal mungkin mendorong penyidik mempercepat proses hukum kasus itu agar secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan dan seterusnya disidangkan di pengadilan negeri Sumha Barat.
Dalam kesempatan itu, pater Narto menuturkan, berdasarkan keterangan korban, antara korban dan oknun pelaku masih memiliki hubungan keluarga dekat. Sejak sekolah SMP kelas I hingga tamat, korban tinggal di kediaman pelaku di Homba Karipit, Kecamatan Kodi Utara, SBD.
Selanjutnya, korban melanjutkan sekolah ke jenjang SMA di salah satu sekolah swasta di Kota Tambolaka, SBD. Dan jika libur sekolah, pelaku selalu menjemput korban dari asrama ke rumah pelaku untuk membantu pekerjaan rumah pelaku. Biasalah, namanya juga keluarga.
Selanjutnya, tanggal 16 Juni 2018, pelaku menjemput korban di asrama dan membawa ke rumahnya dengan alasan untuk membantu pekerjaan di rumah.
Selanjutnya sekitar pukul 12.00 malam, pelaku memaksa korban di kamarnya dengan todongan senjata (pistol) untuk melayaninya. Korbann tak.berdaya dan semuanya terjadi. Pelaku menggunakan kesempatan berhubung sat istrinya sedang keluar untuk urusan keluarga.
Kejadian itu kembali terulang tanggal 25 Juni 2018 dimana istri pelaku sedang pergi ke Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.
Dan September 2018, ayah dan ibu, korban melihat ada perubahan pada diri anaknya. Anak selalu murung dan adanya perubahan postur tubuhnya. Kedua orang tua curiga dan menanyakan secara baik-baik kepada anaknya. Dan anaknya mengaku hamil. Siapa yang mengamili, demikian pertanyaan pater Narto mengutip perbincangan dengan orang tua korban sebelumnya, korban mengaku dihamili YDK, anggota DPRD SBD.
Selanjutnya keluarga meminta pertanggungjawaban pelaku tetapi pelaku mengelak. Pelaku justru menyebut japa, salah seorang anak muda yang tinggal di rumah pelaku yang menghamilinya. Orang tua korban tak puas hingga melaporkan ke Polres Sumba Barat tanggal 9 Oktober2018. Kini, keluarga korban berharap penyidik Polres Sumba Barat segera menuntaskan kasus itu.(*)