Berita NTT Terkini

Masih Banyak Tunggakan Pajak di Daerah! Ini Penyebabnya

realisasi pajak daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor mencapai Rp173.208.586.881. Jumlah ini tentu saja lebih tinggi dari target pajak kendaraan bermot

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG/TENI JENAHAS
Pemilik kendaraan bermotor saat menunggu pelayanan administrasi kendaraan di Kantor Samsat Kabupaten TTU, Jumat (15/12/2017 

Laporan Reporter Pos Kupang.com, Ricko Wawo

POS KUPANG.COM - Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Hali Lanan Elias mengakui masih banyak tunggakan pajak kendaraan bermotor hampir di semua daerah di NTT. Tidak tertibnya masyarakat wajib pajak dalam membayar pajak menjadi alasan terjadinya tunggakan pajak.

“Ini kan lebih banyak kendaraan ada di desa-desa,” katanya usai Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Provinsi NTT di Hotel Neo, Jalan Piet Tallo, Kota Kupang, Kamis (29/11/2018).

Dengan adanya payment online, ia berharap tidak ada lagi tunggakan pajak di daerah-daerah. Pasalnya, lanjutnya, setelah dikaji, para pemilik kendaraan memang memiliki uang tapi tak punya waktu untuk membayar pajak.

“Diharapkan penunggak itu berkurang,” jelasnya.

Dalam paparannya berdasarkan data Laporan Bulanan UPT dan Samsat Online, realisasi pajak daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor mencapai Rp173.208.586.881. Jumlah ini tentu saja lebih tinggi dari target pajak kendaraan bermotor dalam perubahan anggaran tahun 2018 yakni sebesar Rp163.437.189.000.

Sedangkan pendapatan pajak daerah dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) senilai Rp193.519.480.805 dari target Rp208.807.926.000. Dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp147.100.652.992 dari target sebesar Rp157.000.000.000.

Sementara itu, denda pajak kendaraan bermotor yang direalisasikan pada tahun 2018 ialah sebesar Rp4.822.945.759 dari target Rp6.000.000.000. Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang direalisasikan pada tahun 2018 sebesar Rp400.050.080 dari target Rp1.500.000.000.

Ia pun menganjurkan untuk melakukan upaya peningkatan Pendapatan Daerah khususnya Pajak Daerah pada komponen PKB dan BBNKB melalui Intensifikasi dan Ekstensifikasi Sumber-Sumber Pendapatan. '

Upaya optimalisasi ini pun dilakukan dengan cara pembentukan Pembina Samsat Provinsi NTT dan Sekretariat Pembina Samsat Provinsi NTT sesuai Perpres 5 tahun 2015 dan peraturan perundangan terkait pada tahun 2019.

Selain itu, paparnya, perlu dikaji ulang tarif pajak daerah khususnya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui perubahan Perda No. 2 tahun 2010 pada tahun 2019;

Cara lainnya, ungkapnya, ialah peningkatan operasional penagihan pajak kendaraan bermotor langsung kepada masyarakat melalui kegiatan Pelayanan Langsung di desa/kelurahan, Penagihan Pajak door to door dan Operasi Gabungan bersama Kepolisian, Jasa Raharja dan stakeholder lainnya.

Dukungan APBD juga perlu untuk melengkapi dan peremajaan fasilitas SAMSAT dan Bimbingan teknis pengoperasian sistem aplikasi SAMSAT

Hal lain yang perlu, paparnya, ialah pemberian kebijakan keringanan Pajak. Contohnya, Pergub 30 tahun 2017 tentang Pembebesan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB II akan dikaji ulang untuk dapat dilaksanakan pada tahun yang akan datang.

Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi mengungkapkan Penerimaan pajak daerah dalam kurun waktu 5 tahun terakhir khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor, rata-rata naik sebesar 13,6 milyar lebih setiap tahun. Demikian halnya dengan penerimaan dari sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor rata-rata naik sebesar 11,7 milyar lebih setiap tahun.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved