Berita Nasional Terkini

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Izinkan Zumi Zola Hadiri Pemakaman Ayahnya

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengizinkan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola untuk menghadiri pemakaman ayahnya.

Editor: Kanis Jehola
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Menangis saat Sidang, Zumi Zola Bilang Dirinya Diberikan Kemanjaan oleh Orangtua 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengizinkan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola untuk menghadiri pemakaman Ayahnya.

Sebelumnya, Zumi mengajukan izin kepada majelis hakim untuk dapat keluar sementara dari rumah tahanan.

"Surat izin Zumi Zola untuk menghadiri pemakaman Ayahnya sudah dikeluarkan," ujar Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tipikor Jakarta, Diah Siti Basariah, melalui pesan singkat, Kamis (29/11/2018).

Penjualan Mobil Suzuki Tahun 2018 di NTT Dekati Target

Ayah Zumi Zola yang juga Mantan Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin dikabarkan tutup usia di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018) malam.

Pada Rabu siang, Zumi telah mengajukan izin kepada majelis hakim untuk membesuk ayahnya yang sedang dalam kondisi kritis.

BPKH Wilayah XIV Kupang Gelar Pelatihan dan Pemotretan Kawasan Hutan di NTT

Namun, tak lama setelah dibesuk, Zulkifli Nurdin meninggal dunia. Zumi kemudian meminta penetapan hakim untuk izin menghadiri pemakaman.

Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard. Zumi diduga menerima gratifikasi dari berbagai rekanan dan konsultan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Jambi.

Zumi Zola juga didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,5 miliar. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved