Berita Kabupaten Ende

Kades Mole Dan Anaknya Kompak Selewengkan Dana Desa

AA kompak melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada tahun anggaran 2015 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 194 Juta

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
PK/ROM
Iptu Sujud Alif 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Romualdus Pius

POS-KUPANG.COM|ENDE---Kepala Desa Mole, Kecamatan Ndori, Kabupaten Ende atas nama, MA dan anaknya yang menjabat selaku bendahara atas nama, AA kompak melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada tahun anggaran 2015 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 194 Juta.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Sujud Alif mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com, Selasa (27/11/2018) di Ende.

Baca: 5 Desember MK Putuskan Sengketa Pilbup TTS

Baca: Diprediksi Hujan Lebat Hingga 5 Hari ke Depan, BMKG Minta Waspada Potensi Banjir dan Longsor

Baca: Biaya Cerai 800 Miliar, Aris Ini Tetap Kompak Membesarkan Anak. Tak Bisa Move On?

Baca: Kian Berseteru, Artis Ini Merasa Difitnah Luna Maya Lalu Bilang Carilah Kedamaian dalam Dirinya

Iptu Sujud Alif yang didampingi beberapa penyidik Reskrim Polres Ende mengatakan bahwa pada tahun 2015 lalu di Desa Mole dilakukan sejumlah proyek yang bersumber dari dana desa sebesar Rp 300 Juta.

Namun demikian proyek yang dikelola oleh kepala desa justru terjadi penyimpangan seperti pembangunan tembok penahan tebing maupun rabat beton.

“Ada 5 item pekerjaan namun dari 5 item pekerjaan itu ada yang tidak dikerjakan dan ada juga meskipun dikerjakan namun terjadi kekurangan volume pekerjaan atau tidak selesai dikerjakan,”kata Kasat Reskrim Iptu Sujud Alif.

Akibat penyimpangan itu ujar Iptu Sujud Alif menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 194 Juta dari pagu dana pekerjaan sebesar Rp 300 Juta.

Iptu Sujud Alif mengatakan masyarakat desa yang tidak puas dengan kondisi pekerjaan proyek di Desa Mole lalu melaporkan hal tersebut kepada polisi yang lalu ditindakalanjut oleh pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan ke Desa Mole.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian ujar Iptu Sujud Alif ditemukan adanya indikasi dugaan korupsi pada proyek yang bersumber dari dana desa.

Polisi ujar Iptu Sujud Alif lalu meminta keterangan dari sejumlah pihak baik itu masyarakat maupun perangkat desa yang mengetahui tentang pelaksanaan proyek di Desa Mole. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved