Berita NTT Terkini
Perampingan OPD di Pemprov NTT, Ketua Komisi I DPRD NTT Berharap Sesuai Regulasi
Komisi I DPRD NTT meminta Pemprov NTT agar perampingan OPD di Lingkup Pemprov NTT sesuai regulasi yang berlaku.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Komisi I DPRD NTT meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT agar melakukan kajian mendalam melakukan reformasi birokrasi di Lingkup Pemprov NTT. Perampingan itu diharapkan sesuai regulasi yang berlaku.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD NTT, Drs. Kasintus Proklamasi Ebu Tho, saat ditemui di Gedung DPRD NTT, Senin (26/11/2018).
Menurut Ebu Tho, birokrasi dan ASN adalah pilar utama dari pembangunan bangsa. Karena itu, berkaitan dengan rencana Pemprov NTT merampingkan struktur perangkat daerah, maka Komisi I DPRD NTT meminta agar perlu ada pengkajian secara mendalam sehingga tidak mengganggu pelayanan publik.
Baca: Kejari Baru Terima Satu SPDP Kasus Landscape Bupati TTS
"Kita minta agar apabila ada reformasi birokrasi, maka harus berpatokan pada regulasi yang ada," kata Ebu Tho.
Dijelaskan, dengan adanya perubahan struktur OPD di Lingkup Pemprov akan memberi dampak positif maupun negatif.
Baca: Shary Senang Jadi Perawat di Perbatasan
"Reformaso birokrasi juga perlu memperhatikan menyangkut mutu sumber daya manusia sesuai tuntutan jabatan yang diemban," katanya.
Sedangkan soal Ranperda yang diusulkan pemerintah, ia mengatakan, sesuai regulasi, Ranperda itu harus disetujui oleh DPRD sehingga menjadi produk yang namanya Perda.
Dia menyoroti beberapa OPD seperti Badan Pendidikan dan Latihan yang diharapkan bisa berdiri sendiri, tapi sesuai usulan dari pemerintah maka akan digabung dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Kita mengharapkan, dengan perampingan itu bisa efisien, namun apakah nanti efektif tidak.Apakah dengan perampingan ini bisa optimal tidak sesuai target-target pemerintah," ujarnya. (*)