Berita NTT Terkini

Gubernur NTT Ajukan Dua Ranperda ! Salah Satunya Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Perda NTT Nomor 9 Tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah NTT. Pengajuan dua ranperda itu berlangsung dalam sidang paripurna DPRD NTT

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
POS -KUPANG.COM/ Oby Lewanmeru
Gubernur NTT, Viktor Laiskodat bersama H. Anwar Pua saat keluar dari ruang sidang utama , Senin (26/11/2018). 

 Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM/KUPANG -- Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke DPRD NTT untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda.

Dua ranperda itu adalah, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) NTT Tahun 2018-2023 dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda NTT Nomor 9 Tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah NTT.
Pengajuan dua ranperda itu berlangsung dalam sidang paripurna DPRD NTT ‎, Senin (26/11/2018).

Baca: Ketua DPRD NTT Anwar Pua Geno Mendukung Perampingan Organisasi Perangkat Daerah

Baca: Ternyata Kakek 80 Tahun Gituin Siswi SMP di Sungai Wae Care- Satar Mese Hingga Hamil

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD NTT, H. Anwar Pua Geno didampingi Wakil Ketua, Gabriel Beri Binna dan Alex Take Ofong. Hadir dari eksekutif, Sekda, Ben Polo Maing dan pimpinan perangkat daerah.

Menurut Viktor, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, maka Pemprov NTT membutuhkan perencanaan pembangunan jangka menengah demi mewujudkan masyarakat yang adil dan makmus sesuai UUD 1945.

Sedangkan soal Ranperda perubahan atas Perda Nomor 9, Viktor mengatakan, pengelompokan OPD didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi yang terdiri dari lima elemen, yakni kepala daerah, Sekda, Dinas daerah, badan dan‎ staf pendukung.

"Penataan kembali perangkat daerah merupakan konsekwensi logis dari perubahan mendasar sistem pemerintah daerah sebagaimana digsariskan dalam kebijakan desentralisasi," ujarnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved