Berita Megapolitan Terkini

PN Jaksel Sita Gedung Granadi Milik Keluarga Soeharto Terkait Kasus Yayasan Supersemar

PN Jakarta Selatan menyita Gedung Granadi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, yang dimiliki keluarga Soeharto.

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Tampak depan Gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said yang disita oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/11/2018). 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyita Gedung Granadi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, yang dimiliki keluarga Presiden kedua Republik Indonesia, Soeharto.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, penyitaan berkaitan perkara yang melibatkan Yayasan Supersemar.

"Sudah lama disita untuk memenuhi putusan pengadilan berkaitan dengan perkara Yayasan Supersemar," kata Guntur saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (20/11/2018).

Baca: Pekan Ini, MK Gelar Audiensi dengan KPU Bahas Pencalonan OSO sebagai Anggota DPD

Guntur tidak menyebut waktu persis penyitaan tersebut. Namun, ia mengatakan penyitaan telah dilakukan beberapa bulan lalu. "Sudah lama saya infokan ke media," ujar dia.

Ia menuturkan, gedung tersebut akan dilelang. Nilai lelang akan ditentukan tim apprisal yang tengah melakukan tugasnya.

Baca: Khashoggi Dibunuh, Pangeran Mohammed bin Salman Diancam Sesama Anggota Kerajaan

"Saat ini pengadilan menunggu hasil penilaian dari apraisal yang menilai aset tersebut untuk selanjutnya dilakukan lelang," kata Guntur.

Adapun pada Selasa ini, Gedung Granadi terpantau sepi dan dijaga ketat. Sejumlah petugas keamanan tampak berjaga di pintu masuk, meski hari ini merupakan hari libur.

Selain Gedung Granadi, ada pula tanah dan bangunan seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor yang akan dilelang setelah dilakukan penilaian harga aset.

Sebelumnya, Yayasan Supersemar diwajibkan membayar kepada negara sebagaimana putusan MA sebesar Rp 4,4 triliun.

Daftar aset yang semestinya disita antara lain 113 rekening berupa deposito dan giro, dua bidang tanah seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor, serta enam unit kendaraan roda empat.

Kasus Yayasan Supersemar bermula saat pemerintah menggugat Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Supersemar (tergugat II) atas dugaan penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar.

Dana yang seharusnya diberikan kepada siswa/mahasiswa itu ternyata disebut disalurkan kepada sejumlah perusahaan. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved