Berita NTT Terkini
Surat Keputusan Moratorium TKI Sudah Keluar, Begini Penjabarannya Oleh Disnakertrans NTT
Pemerintah Provinsi NTT sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) moratorium TKI pada 14 November 2018
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pemerintah Provinsi NTT sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) moratorium TKI pada 14 November 2018, ditandatangani oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat.
Menyikapi SK tersebut, Disnakertrans Provinsi NTT, Kamis (15/11/2018) mengadakan diskusi dengan berbagai pihak terkait, termasuk komite akreditasi lembaga pelatihan kerja di Kantor Disnakertrans NTT.
Sisilia Sona, Plh Disnakertrans NTT, kepada POS-KUPANG.COM, seusai diskusi tersebut, menjelaskan, dalam diskusi itu, pihaknya dengan berbagai pihak terkait, mendesain bagaimana penjabaran SK moratorium.
Baca: Kapitan Lingga Sebut Terowongan di Taman Soekarno Kerap Dijadikan Sebagai Tempat Mesum
"Dari SK, kita tahu bahwa tenaga kerja yang dikirim baik antar daerah atau yang keluar negeri, adalah hanya yang punya kompetensi. Yang tidak berkompeten tidak bisa jadi TKI," tegasnya.
Ia mengatakan, moratorium TKI merupakan upaya dan tanggung jawab pemerintah menjaga keamanan dan keselamatan pekerja. Dengan adanya SK tersebut, kata dia, tidak ada lagi TKI yang tidak berkompeten yang dikirim, baik antar daerah maupun luar negeri.
Baca: Julie Sutrisno Ungkap Gaya Kepemimpinan Gubernur Viktor Majukan Kesejahteraan NTT
Ia menjelaskan, untuk memperoleh kompetesi, TKI harus melewati proses pelatihan dari lembaga yang terakreditasi. Setelah itu, lanjutnya, ada uji kompetensi, baru bisa menjadi TKI merujuk pada surat keputusan pemerintah.
Ia menambahkan, jenjang pendidikan minimal untuk menjadi TKI yang berkompeten adalah SLTA. "Jadi ditetapkan bahwa minimal pendidikannya adalah SLTA, di bawah itu, tidak bisa," jelasnya.
"Jadi kita tidak hanya kirim untuk jadi PRT saja, tetapi di bidang pariwisata, kesehatan dan sebagainya. Intinya yang SLTA, sarjana dan seterusnya, bukan di bawah itu," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan APJATI, BP3IS dan semua pihak terkait untuk menyampaikan soal penjabaran SK tersebut.
"Ini butuh kerjasama dari semua pihak terkait untuk saling mendukung menjabarkan surat keputusan moratorium TKI," ungkapnya.
Ia mengatakan, Disnakertrans provinsi, juga akan berkoordinasi dengan Nakertrans kabupaten dan Kota. "Pada intinya, dengan adanya SK ini, tidak ada lagi TKI yang dikirim tanpa rekomendasi kompetensi," tegasnya.
Ia menjelaskan, semua TKI hanya boleh mengikuti pelatihan di NTT, tidak boleh di luar NTT. Konsekuensinya, PJTKI yang beroperasi di wilayah NTT harus memiliki BKL/BKLN.
Jika ada PJTKI yang tidak memiliki BKL/BKLN maka harus berkoordinasi dengan Disnakertrans.
"Saya tegaskan, TKI hanya boleh dilatih di NTT, PJTKI yang tidak punya BLK/BKLN yah, koordinasi dengan kami, dan pelatihannya kami akomodir," ungkapnya.