Berita Manggarai Barat Terkini

Sidang Gugatan ASN Kepada Pemkab Manggarai Barat Masuk Tahap Kesimpulan

Sidang gugatan ASN kepada Pemkab Manggarai Barat di PTUN Kupang, saat ini memasuki tahap kesimpulan.

Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Servatinus Mammilianus
Kepala Bagian Hukum Setda Manggarai Barat, Hilarius Madin 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Servatinus Mammilianus

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Sidang gugatan dari tiga orang ASN yang dipecat di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) terhadap pemerintah kabupaten itu di PTUN Kupang, saat ini memasuki tahap pembuatan kesimpulan.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Mabar, Hilarius Madin mengatakan itu kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (15/11/2018).

"Saat ini memasuki tahapan pembuatan kesimpulan, baik kesimpulan oleh penggugat maupun tergugat yang akan dibacakan dalam sidang pada tanggal 21 November 2018," kata Hilarius.

Baca: Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Kades Sono, Penyidik Koordinasi dengan Kepala Bank NTT SoE

Keputusan sidang itu kata dia, rencananya berlangsung pada tanggal 28 November 2018.
Sebelumnya berlangsung sidang pada Hari Rabu (14/11/2018) dengan agenda pengajuan saski ahli dan saksi fakta, baik oleh penggugat maupun tergugat.

Baca: Kelanjutan Seleksi CPNS, Pemkab Sumba Tengah Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga orang ASN yang diberhentikan di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

Gugatan itu berkaitan dengan kasus hukum tindak pidana dalam jabatan atau yang ada hubungannya dengan jabatan.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Mabar, Hilarius Madin kepada POS-KUPANG.COM menyampaikan bahwa jumlah ASN yang diberhentikan pada tahun 2018 ini sebanyak 7 orang berkaitan dengan kasus hukum.

Dari jumlah tersebut, ada tiga orang yang mengajukan gugatan ke PTUN Provinsi NTT di Kupang.

Ketiga orang itu, kata Hilarius, sudah menjalani hukuman kurang dari 2 tahun, berkaitan dengan kasus hukum tindak pidana dalam jabatan atau yang ada hubungannya dengan jabatan.

Kuasa hukum dari Pemkab Mabar dalam persoalan itu terdiri dari asisten satu, Kabag Hukum dan Kasubag Bantuan Hukum. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved