Berita Kabupaten TTS Terkini
DPRD TTS Sebut Kasus Penggelapan Dana PIP Sangat Memalukan Dunia Pendidikan
Komisi IV DPRD TTS yang menjadi mitra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kabupaten TTS sangat prihatin dengan kasus penggelapan dana PIP
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota
POS-KUPANG.COM | SOE - Komisi IV DPRD TTS yang menjadi mitra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kabupaten TTS sangat prihatin dengan kasus penggelapan dana program Indonesia pintar (PIP) di SD Negeri Niki-niki IV dan SMP Negeri 3 Amanuban Selatan.
Komisi IV DPRD TTS menyebut perbuatan oknum kepala sekolah tersebut telah mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten TTS.
Hal ini disampaikan ketua komisi IV DPRD TTS, Relygius Usfunan dan anggotan komisi IV, Hendrikus Babys ditemui POS- KUPANG.COM, Selasa (13/11/2018) di ruang kerja komisi IV.
Baca: KPU NTT Belum Terima Putusan PSU Pilkada TTS dari MK
Relygius menyebut perbuatan kedua oknum kepala sekolah tersebut sangat memalukan dunia pendidikan.
Sekolah yang seharusnya menjadi wadah pembentukan karakter siswa-siswi untuk menjadi manusia yang jujur, bertanggung jawab dan kerja keras, justru dinodai oleh ulah kepala sekolah.
Baca: Motor Terbang Ini Dijual Rp 2 Miliar, Siapa yang Berminat?
"Ini bukannya mendidik siswa untuk jujur dan bertanggung jawab, eh kepala sekolah malah gelapan uang PIP yang notabennya milik para siswa. Ini sangat memalukan. Perbuatan kedua oknum kepala sekolah ini telah mencoret dunia pendidikan di Kabupaten TTS, " ungkat Relygius dengan nada kesal.
Dia meminta Dinas P dan K Kabupaten TTS harus segera memberikan sanksi tegas kepada kedua oknum kepala sekolah bersangkutan. Uang PIP yang menjadi hak para siswa harus segera dibayarkan.
"Saya minta dicopot saja kepala sekolah yang mental buruk seperti itu agar memiliki efek jerah. Sekaligus menjadi contoh buat kepala sekolah yang agar tidak berani "main mata" dengan uang PIP," katanya.
Hendrikus Babys meminta Dinas P dan K Kabupaten TTS untuk segera memanggil oknum kepala sekolah yang tersangkut untuk diberikan sanksi tegas.
Uang "dimakan" oknum kepala sekolah harus segera digantikan karena itu merupakan hak anak-anak. Dirinya sangat menyayangkan jika ada kepala sekolah yang masih rakus hingga "memakan" hak siswa-siswi didik sendiri.
"Mau pinjam atau mau pakai potong gaji saya minta harus segera ganti. Ini hak anak-anak yang diberikan negara untuk membantu biaya operasional sekolah, kenapa masih "dimakan" juga oleh kepala sekolah. Apa masih kurang gaji dan tunjang sebagai kepala sekolah? Saya minta kepala sekolah yang model begitu panggil dan diganti saja. Tidak cocok jadi pemimpin di lembaga pendidikan," sebut Babys dengan nada marah.
Untuk diketahui, kasus penggelapan dana PIP terjadi di SMP Negeri 3 Amanuban Selatan dan SD Negeri Niki-niki IV.
Kepala Sekolah SD Negeri Niki-niki IV, Maria Benu dituding "makan" uang program Indonesia pintar (PIP) hak 40 siswa-siswi.
Total, uang senilai Rp.16.800.000 yang diketahui sudah cair sejak 8 Februari 2017 diduga digunakan Maria untuk keperluan priadinya.
Sedangkan di SMP Negeri 3 Amanuban Selatan, oknum kepala sekolah berinisia, SO sudah dikenai status tersangka karena melakukan penggelapan dana PIP Senilai 210 juta. (*)