Berita Kabupaten Nagekeo

Koperasi Masih Diperhadapkan dengan Berbagai Masalah

Keberadaan Koperasi yang tersebar di wilayah kabupaten Nagekeo masih diperhadapkan dengan berbagai masalah yang perlu mendapat penanganan secara baik

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM/GORDY DONAFAN
Suasana kegiatan bimbingan teknis Laporan Keuangan Koperasi bagi pengurus dan Pengawas Koperasi di Kabupaten Nagekeo yang berlangsung di Hotel Sinar Kasih Mbay, Senin (12/11/2018). 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan

POS-KUPANG.COM | MBAY -- Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo, Gaspar Djawa,

Keberadaan Koperasi yang tersebar di wilayah kabupaten Nagekeo masih diperhadapkan dengan berbagai masalah yang perlu mendapat penanganan secara baik sehingga menjadi sebuah wadah ekonomi yang bertumbuh secara sehat sesuai dengan tuntutan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Gaspar Djawa, menyampaikan keberadaan koperasi dikabupaten Nagekeo masih diperhadapkan dengan berbagai masalah seperti dari aspek Badan Hukum, ditemukan ada masalah dimana masih banyak pra koperasi yang belum memiliki status Badan Hukum yang secara kuantitas ada sebanyak 369 pra koperasi.Selain itu, masih banyak koperasi belum memiliki Nomor Induk Koperasi ( NIK) dan banyak pelaku rentenir di masyarakat.

Untuk Ijin Usaha Simpan Pinjam, lanjut Gaspar, ada begitu banyak Kelompok Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam ( USP) belum mengantongi ijin usaha simpan pinjam, dan banyak KSP/ USP yang belum memiliki ijin pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas.

Begitupun dengan pengawasan dan pemeriksaan juga masih ditemukan masalah seperti pengawasan dan pemeriksaan koperasi badan hukum belum dilakukan dan masih banyak koperasi yang belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan ( RAT) dengan jumlah sebanyak 44 koperasi.

Aspek lain seperti penilaian kesehatan KSP/ USP koperasi juga terjadi masalah seperti penilaian kesehatan KSP/ USP belum dilakukan sekitar 49 koperasi belum melaksanakan penilaian kesehatan dan ASN bersertifikat penilaian kesehatan koperasi tidak ada.Pada aspek pendidikan dan latihan koperasi, juga terjadi masalah seperti sumber daya pengurus dan pengawas terbatas dan sumber daya anggota koperasi masih rendah.

"Hal yang sama juga dialami terkait dengan pemberdayaan dan perlindungan koperasi juga ditemui masalah seperti pemberdayaan dan perlindungan koperasi belum berjalan," ujar Gaspar Djawa, saat menyampaikan materi bimbingan teknis Laporan Keuangan Koperasi bagi pengurus dan Pengawas Koperasi di kabupaten Nagekeo yang berlangsung di Hotel Sinar Kasih Mbay, Senin (12/11/2018).

Sementara Imosensi Panda selaku panitia pelatihan mengatakan, Gambaran umum perkembangan koperasi di Kabupaten Nagekeo sejak terbentuknya kabupaten Nagekeo tahun 2007 jumlah koperasi /KUD yang terdapat di kabupaten Nagekeo sebanyak 21 koperasi, seiring berjalannya waktu sampai dengan akhir tahun 2017 jumlah koperasi yang berbadan hukum di kabupaten nagekeo meningkat jumlahnya menjadi 81 koperasi berbadan hukum. Hal ini berarti ada peningkatan/bertambah 60 Koperasi yang berbadan hukum di kabupaten nagekeo.

Dari 81 koperasi yang berbadan hukum, terdapat 68 koperasi yang aktif menjalankan usahanya.

Sampai akhir Tahun 20I8 dari 68 koperasi yang aktiíf baru 27 koperasi yang berbadan hukum yang melaksanakan RAT dan baru 10 koperasi yang berbadan hukum yang memperoleh Sertifikat.

Dengan demikian lanjut Imosensi bahwa masih banyak koperasi yang belum melaksanakan RAT.

Hal disebabkan disebabkan banyak pengurus dan pengawas koperasi yang belum mampu membuat laporan keuangan koperasi secara baik dan benar sesuai dengan aturan yang berlaku, sehigga masih banyak koperasi yang belum melaksanakan RAT di Tahun Buku 2018.

Untuk mengendalikan hal tersebut diatas maka, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo melalui bidang koperasi mengadakan kegiatan bimbingan teknis laporan keuangan bagi pengurus dan pengawas memahami laporan keuangan koperasi yang baik dan benar.

Dan yang terpenting adalah bahwa suatu program pembangunan bukan saja untuk mewujudkan Kesejahtraan materiil, tetapi juga lebih penting adalah pembangunan manusia seutuhnya. Membangun semangat pengurus dan pengawas merupakan masalah yang memeriukan pemikiran dan waktu. Hal ini menyangkut perubahan-perubahan pola pikir, sikap terhadap nilai, norma-norma maupun perubahan orientasi masa lampau ke masa nyata dan rasional dalam melaksanakan usaha dan memenuhi kebutuhan anggota.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved