Berita Regional

VIDEO: Lihat Anaknya Hendak Diperkosa, Pria Ini Lakukan Hal Ini Kepada Pelaku, Sadis

Lihat anaknya hendak diperkosa, pria lakukan hal sadis ini terhadap kepada pelaku, sadis.

Thinkstock/Artem Furman
Ilustrasi 

POS-KUPANG.COM - Lihat anaknya hendak diperkosa, pria lakukan hal sadis ini terhadap kepada pelaku, sadis.

Sesosok mayat ditemukan di area perkebunan kopi yang terletak di Dusun I Desa Sinar Danau Kecamatan Buana Pemaca Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan pada Kamis (8/11/2018).

Dari pemeriksaan Satreskrim Polres OKU Selatan, identitas mayat itu adalah Alam Sohir (50) hasil pembunuhan oleh Akmaludin (50).

Dikutip dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Kurniawi mengatakan, motif pelaku membunuh adalah karena emosi lantaran korban hendak memperkosa anak Akmaludin.

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, 10 November 2018, Karier, Asmara dan Keuanganmu Seperti Apa? 

Baca: Awal Tahun 2019 BTP Ahok bebas, Ini Fakta dan Rencana Yang Akan Dilakukannya

Korban hendak memperkosa anak pelaku yang masih di bawah umur.

"Tersangka merasa sakit hati karena melihat korban ingin memperkosa anak tersangka dengan cara mengiming-imingi anaknya dengan memberi uang," kata Kurniawi, Jumat (9/11/2018).

Akmaludin membunuh Alam menggunakan batang kayu tanaman kopi di TKP.

"Tersangka mengikuti korban dari belakang saat mau menuju ke tempat pemandian kemudian tersangka memukul korban dari belakang menggunakan batang kayu kopi yang diambil di TKP. Setelah itu, tubuh korban ditutupi rumput di areal kebun," ujarnya.

Kurniawi menjelaskan, jika kejadian pembunuhan itu dilakukan pelaku saat mengikuti korban dari belakang menuju ke tempat pemandian.

Baca: Fakta Baru Soal 7 Member BTS Yang Belum Dketahui Army, Penasaran Yuk Kepoin

Baca: Lion Air Jatuh : Para Pilot Indonesia Langsung Bereaksi Begini Terhadap Kecelakaan Lion Air JT 610

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku menutupi korban menggunakan rumput.

Dari kejadian tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa satu batang kopi yang digunakan pelaku.

Akmaludin terancam pasa 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan kurungan penjara seumur hidup.

Simak video di bawah ini. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved