Berita Manggarai Terkini
ASN yang Terlibat Korupsi Dipecat, Ini Penjelasan Sekda Manggarai
Sekda Manggarai, Manseltus Mitak, S.H angkat bicara terkait ASN yang akan diberhentikan dengan tidak hormat karena terlibat tipikor.
Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu
POS-KUPANG.COM | RUTENG - Sekda Manggarai, Manseltus Mitak, S.H angkat bicara terkait aparatur sipil negara (ASN) di Manggarai yang akan diberhentikan dengan tidak hormat karena terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor).
Pemkab Manggarai, paparnya, telah meminta semua OPD memasukkan nama ASN yang terlibat korupsi dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Dari hasil verifikasi ada 12 ASN aktif di Manggarai yang terlibat kasus korupsi. Saat ini, proses sedang menunggu pemberhentian oleh Bupati Manggarai setelah menerima usulan dari saya selaku Sekda Manggarai. Saya sebagai Sekda Manggarai mengusulkan kepada Bupati Manggarai agar mengeluarkan SK pemberhentian dengan tidak hormat bagi 12 ASN," ujar Mitak di Kantor BKPP Manggarai, Sabtu (3/11/2018) sore.
Baca: Polri Siap Usut jika Penyelidikan KNKT Temukan Dugaan Pidana dalam Kasus Lion Air JT 610
Mitak mengatakan, sebelumnya Bupati Manggarai sempat mengirim surat kepada Presiden RI. Surat Bupati Manggarai sudah dijawab oleh Kemenpan dan RB RI.
"Jawaban dari kementerian tetap diberhentikan. Perjuangan Bupati Manggarai sudah dilakukan. Tetapi ada sanksi kalau kami tidak melaksanakan pemberhentian ASN yang terlibat korupsi. Saya sebagai sekda dan bupati pasti akan dikenakan sanksi.Batas akhirnya pemberhentian tanggal 30 November 2018. Di Manggarai kami sedang proses," jelas Mitak.
Baca: Blusukan ke Pasar Anyar, Jokowi Beli Tempe, Tahu hingga Cabai
Ia mengatakan, bagian Hukum Setda Manggarai telah diminta melakukan kajian secara hukum atas pemberhentian 12 ASN di Manggarai.
"Semua tahapan kami sudah lakukan termasuk melakukan kajian secara hukum. Setelah kaji sekarang dalam proses. Ada informasi kalau 12 ASN akan melakukan gugatan ke PTUN," papar Mitak.
Ia mengaku saat rapat para Sekda se-Indonesia di Jakarta rencananya pemberhentian ASN yang korupsi sempat menuai protes.
"Namun keputusan bersama tersebut harus tetap dilaksanakan. Kalau kami tidak dilaksanakan maka kita dianggapkan membiarkan dan ada sanksi bagi saya sebagai sekda dan bupati," tutur Mitak.
Ia mengungkapkan, kalau Bupati Manggarai pun sudah berkoordinasi dengan Menpan dan RB dan BKN Denpasar tapi hasilnya keputusan tersebut harus tetap dijalankan. (*)