Berita Nasional Terkini
Polri Siap Usut jika Penyelidikan KNKT Temukan Dugaan Pidana dalam Kasus Lion Air JT 610
Polri siap terlibat jika hasil penyelidikan KNKT menemukan unsur pidana dalam peristiwa jatuhnya Lion Air JT 610.
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono mengatakan, Polri siap terlibat jika hasil penyelidikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menemukan unsur pidana dalam peristiwa jatuhnya Lion Air JT 610.
Pesawat dengan registrasi PK-LQP itu terbang dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menuju Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang pada Senin (29/10/2018).
Tak lama setelah lepas landas, pesawat hilang kontak dan akhirnya diketahui jatuh di Perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat.
Baca: Blusukan ke Pasar Anyar, Jokowi Beli Tempe, Tahu hingga Cabai
"Selesai KNKT, nanti kalau kira-kira diperlukan, kami masuk. Diperkirakan ada pidananya, kami masuk," ujar Ari Dono di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Minggu (4/11/2018).
Menurut Ari, saat ini Polri masih berkoordinasi dengan KNKT yang masih menyelidiki penyebab kecelakaan Lion Air JT 610 itu.
Baca: Ini Alasan Jokowi Blusukan ke Pasar Anyar di Tangerang
Saat ini, Polri hanya melakukan pendampingan kepada KNKT. Namun, jika nantinya ditemukan indikasi unsur pidana, kepolisian bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pesawat yang baru beroperasi pada 15 Agustus 2018 itu diketahui membawa 189 orang, yang terdiri dari 178 penumpang dewasa, 1 orang anak, 2 bayi, dan 8 awak pesawat.
Kotak hitam pesawat Lion Air JT 610 baru ditemukan pada Kamis (1/11/2018) pukul 09.31 WIB di Perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat.
Kotak hitam atau black box pesawat ditemukan oleh tim penyelam TNI Angkatan Laut di kedalaman 25-35 meter di Perairan Tanjung Karawang.
Selanjutnya, kotak hitam diserahkan kepada KNKT untuk melakukan investigasi penyebab jatuhnya pesawat. (*)