Berita Nasional

Kabar Gembira! Gaji Polisi, Tentara dan PNS Naik Lagi, Tahun Depan Gaji ASN Naik 5 Persen

Kabar Gembira! Gaji Polisi, Tentara dan PNS Naik Lagi, Tahun Depan Gaji ASN Naik 5 Persen

Editor: Bebet I Hidayat
POS-KUPANG.COM/ EGINIUS MO'A
ASN Kabupaten Sikka mengikuti apel perdana dengan Penjabat Bupati Sikka, Drs.Flori Mekeng, Senin (23/7/2018) di halam SCC, Kota Maumere, Pulau Flores. 

Kabar Gembira! Gaji Polisi, Tentara dan PNS Naik Lagi, Tahun Depan Gaji ASN Naik 5 Persen

POS-KUPANG.COM - Pemerintah memutuskan gaji PNS, TNI, Polri naik 5 persen pada 2019 nanti.

Kementerian Keuangan memastikan tahun depan gaji pokok seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS, TNI, dan Polri naik 5 persen.

Kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri ini sudah dipastikan melalui pengesahan Undang-Undang APBN 2019 dalam rapat paripurna di DPR RI, Rabu (31/10/2018) siang.

"Belanja tahun depan mencakup total anggaran gaji dan tunjangan, untuk memenuhi kewajiban penggajian yang ada saat ini dan juga menampung kebijakan penggajian 2019 yang mencakup pemberian gaji ke-13, THR termasuk untuk pensiunan, serta kenaikan gaji pokok 5 persen kepada semua ASN," kata Direktur Jenderal Anggaran Askolani melalui konferensi pers di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rabu malam.

Ini Lho Gaji yang Bakal Diterima Jika Kamu Lulus Tes CPNS 2018, Baru Masuk Udah Rp 2,5 Jutaan

Begini Cara Raih Passing Grade Tes CPNS 2018, BKN Umumkan 2 Peraih Top Score Tes SKD

Lion Air Jatuh: Pengakuan Karni Ilyas Tentang Pemilik Lion Air, Rusdi Kirana, Bikin Kaget Pengamat!

Mobil Tangki Pertamina Meledak, Sopir Tewas Dalam Ledakan

Askolani menjelaskan, khusus untuk gaji dan tunjangan ASN, pemerintah menyiapkan sekitar Rp 98 triliun.

Sedangkan untuk pensiunan, disiapkan Rp 117 triliun yang keduanya untuk tahun depan.

Seperti yang telah terlaksana tahun ini, untuk 2019 pemerintah juga akan memberikan THR dan gaji ke-13 bagi seluruh ASN serta pensiunan dengan komposisi yang setara dengan satu kali take home pay.

Adapun setara take home pay tidak hanya dari gaji pokok, tetapi juga dari berbagai tunjangan yang melekat.

Besaran Gaji PNS

Pemerintah masih menerapkan angka yang sama untuk gaji PNS sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan memperkirakan nominal gaji yang diterima CPNS hingga menjadi PNS pada tahun ini masih sama dengan periode pendaftaran sebelumnya.

"Masih sama, kok, dengan penerimaan yang terakhir. Misal, untuk golongan IIIA yang fresh graduate S-1 di angka Rp 2,4 juta (gaji pokok)," ujar Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (18/9/2018).

Peserta dengan pendidikan terakhir sekolah dasar termasuk golongan IA, SMA dan sederajat masuk golongan IIA, D-3 sederajat golongan IIC, S-1 sederajat golongan IIA, S-2 sederajat golongan IIIB, dan S-3 sederajat termasuk PNS golongan IIIC.

Lion Air Jatuh: Black Box Pesawat Lion Air JT 610 Ditemukan, KNKT Langsung Investigasi

Lion Air Jatuh: Detik-detik Penyelam Batalyon Intai Amfibi TNI AL Temukan Black Box Lion Air JT610

Pisces Dan 4 Zodiak Punya Pikiran Negatif Berlebihan Ke Orang Lain, Kamu Nggak Bakal Nyaman

Lima Makanan Ini Bisa Menambah Gairah Bercinta, Simak Yuk

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS terendah yakni untuk golongan IA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.486.500. Sementara PNS dengan pengalaman kerja nol tahun yang gajinya tertinggi adalah golongan IVE sebesar Rp 3.422.100.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved