Berita Nasional
Ini 5 Fakta Mengejutkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
Ini 5 Fakta Mengejutkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi.
POS-KUPANG.COM - Ini 5 Fakta Mengejutkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka.
Penetapan itu merupakan hasil pengembangan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
Pengembangan Kasus Kebumen, KPK Tetapkan Ketua DPRD sebagai Tersangka
Lion Jatuh :Kehebatannya Ditakuti Musuh Pasukan Khusus Denjaka Bantu Evakuasi Lion Air JT610
Lion Air Jatuh : Jajaran DJKN Kupang Pakai Pita Hitam Saat HUT Keuangan, Ini Alasannya
Berikut adalah fakta-fakta yang dirangkum Kompas.com dari penetapan Taufik Kurniawan sebagai tersangka.
Didekati Mantan Bupati Kebumen
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik untuk mengurus anggaran DAK Kabupaten Kebumen.
Pendekatan itu dilakukan mengingat posisi Taufik yang menjadi anggota sekaligus pimpinan DPR.
"TK diduga dianggap mewakili dapil Jawa Tengah VII, Kebumen, Banjarnegara, Purbalingga. TK selaku Wakil Ketua DPR bidang ekonomi keuangan yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi XI dan Badan Anggaran," kata Basaria dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/9/2018).
Diduga akan terima fee 5 persen
Saat itu ada rencana alokasi DAK senilai Rp 100 miliar.
Basaria memaparkan, diduga pengurusan DAK ini mematok fee sekitar 5 persen dari nilai total anggaran DAK yang akan dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.
"MYF diduga menyanggupi fee 5 persen, dan kemudian meminta fee 7 persen pada rekanan di Kebumen," kata dia.
Penyerahan fee bertahap dan sandi "satu ton"
Menurut Basaria, penyerahan uang diwakili oleh utusan Yahya dan Taufik melalui sejumlah pertemuan di beberapa hotel di wilayah Semarang dan Yogyakarta.