Berita Nasional Terkini
Pengembangan Kasus Kebumen, KPK Tetapkan Ketua DPRD sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, Cipto Waluyo sebagai tersangka.
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, Cipto Waluyo sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati nonaktif Kebumen, M Yahya Fuad.
"CW diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengesahan atau pembahasan APBD Kabupaten Kebumen periode 2015-2016, pengesahan atau pembahasan APBD dan pokok pikiran DPRD Kebumen Tahun 2015-2016," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Baca: Taufik Kurniawan Diduga Terima Fee Sekitar Rp 3,65 Miliar Terkait DAK Kabupaten Kebumen
KPK menduga, jika uang ketuk atau uang aspirasi tidak diberikan, DPRD akan mempersulit pembahasan APBD tersebut.
"Diduga CW selaku Ketua DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014-2019 menerima sekurang-kurangnya Rp 50 juta," papar Basaria.
Baca: Seleksi CPNS Lingkup Pemprov NTT Digelar di Dua Lokasi
Cipto disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (*)