Berita NTT Terkini

Dinilai Paham Hukum Administrasi Negara, Kuasa Hukum APJATI NTT Apresiasi Sikap Bruno Kupok

Tim Kuasa Hukum APJATI NTT mengapresiasi langkah Mantan Kadis Nakertrans NTT, Drs. Bruno Kupok yang dinilai paham hukum administrasi negara.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton,S.H saat bertemu Ketua APJATI NTT, John S. Saragih di Kantor APJATI NTT, Rabu (31/10/2018). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Tim Kuasa Hukum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) NTT mengapresiasi langkah Mantan Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi NTT, Drs. Bruno Kupok. Bruno dinilai paham mengenai hukum administrasi negara.

Hal ini disampaikan Tim Kuasa Hukum APJATI NTT, Fredy Jaha, S.H dan Joneri Bukit,S.H di Kantor APJATI NTT, Rabu (31/10/2018).

Fredy Jaha mengatakan, moratorium itu seharusnya ada dasar hukum, karena negara Indonesia adalah negara hukum. "Saya sesalkan adanya pencopotan tersebut," kata Fredy.

Baca: Shan Ramadhan, Korban Jatuhnya Pesawat Lion Air JT 610 Ternyata Pernah Bertugas di Lembata

Joneri Bukit, S.H mengatakan, Bruno Kupok sudah paham tentang hukum administrasi, sehingga ketika pihak melayangkan somasi, Bruno langsung mencabut kembali surat yang dikeluarkannya sebelumnya terkait moratorium.

"Bruno sudah paham hukum administrasi dan beliau paham ketika ada somasi, sementara moratororium itu belum memiliki kekuatan hukum," kata Joneri.

Baca: Wagub Josef Nae Soi Ajak Pemkab Manggarai Barat Tingkatkan Perhatian di Sektor Pertanian

Ketua APJATI NTT, John Salmon Saragih mengatakan, sampai saat ini pihaknya tidak dilayani oleh Nakertrans Provinsi NTT soal administrasi seperti izin dan lainnya. Begitu juga di kabupaten dan kota.

"Kami bersama tim kuasa hukum akan mengambil langkah-langkah. Tapi sebelumnya mengambil langkah kami akan berupaya untuk bisa bertemu dan beraudiens dengan pemerintah," kata John. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved