Berita Kabupaten Lembata Terkini
Ismail Umar Jadi Anggota Dewan Antar Waktu DPRD Lembata
Pelantikan Anggota Dewan Antar Waktu, Ismail Umar yang menggantikan Muhidin Samsudin di gedung DPRD Lembata
Penulis: Frans Krowin | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Frans Krowin
POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Pelantikan Anggota Dewan Antar Waktu, Ismail Umar yang menggantikan Muhidin Samsudin di gedung DPRD Lembata, Selasa (30/10/2018) pagi, hanya dihadiri Ketua DPRD, Ferdinandus Koda bersama dua anggota Dewan.
Sedangkan dua wakil Ketua DPRD Lembata, yakni Yohanes de Rosari dan Paul Makarius Dolu bersama belasan anggota Dewan lainnya tidak hadir. Bahkan tak satu pun unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata menghadiri acara pelantikan tersebut.
Meski demikian, Ketua DPRD Lembata, Ferdinandus Koda tetap melantik Ismail Umar sebagai anggota Dewan antarwaktu untuk periode 2018-2019.
Baca: KPK Tetapkan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan sebagai Tersangka
Pelantikan yang dihadiri lebih banyak anggota keluarga Ismail Umar itu pun tak diikuti oleh para pegawai, sehingga rangkaian acara berlangsung apa adanya.
Acara dibuka Ketua DPRD, Ferdinandus Koda yang diikuti pembacaan SK Gubernur oleh Ketua Komisi I DPRD Lembata Frans Wuhan. Seusai pembacaan SK Gubernur langsung diikuti dengan pelantikan Ismail Umar oleh Ferdinandus Koda.
Baca: Terminal Tipe A di Bimoku, Lasiana Dilaunching 6 November 2018
Pelantikan itu tak berlangsung lama, dan sesaat kemudian, Ismail Umar diantar ke tempat duduknya sebagai anggota Dewan Antar Waktu DPRD Lembata.
Dalam sambutannya, Ferdinandus Koda mengatakan, undangan pelantikan sudah disebarkan semuanya. Tapi ironisnya hanya dua anggota Dewan yang hadir pada acara tersebut. Pihak eksekutif pun tak satu pun yang hadir, termasuk Sekretaris DPRD Lembata, Burhan Kia.
Diperoleh kabar, Burhan Kia sedang dirawat di RSUD Lewoleba karena sakit. Burhan masuk rumah sakit pada Senin (29/10/2018) dan hingga Selasa (30/10/2018) masih dirawat.
Meski kehadiran anggota Dewan hanya dua orang, lanjut Ferdinandus Koda, namun pelantikan itu tetap sah. Sah karena pelantikan itu telah melewati tahapan PAW dan telah pula mengantongi Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor Nomor: Pem. 171.2/314/II/2018 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata Masa Bakti 2014-2019 atas nama Muhidin Haji Syamsuddin dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Lembata Untuk Masa Jabatan 2018-2019, tertanggal 9 Oktober 2018. (*)