Berita NTT Terkini
Pendaftaran Ulang Penerima Pensiun Hanya Sampai 15 November 2018
PT Taspen kembali menegaskan pendaftaran ulang (enrollment) penerima pensiun yang dikelola PT Taspen (Persero) hanya sampai 15 November 2018.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM | KUPANG - PT Taspen kembali menegaskan pendaftaran ulang (enrollment) penerima pensiun yang dikelola PT Taspen (Persero) hanya sampai 15 November 2018.
Bagi penerima pensiun yang tidak melakukan enrollment sampai batas waktu tersebut, enrollment harus dilakukan di kantor PT Taspen Cabang Ende maupun Kantor PT Taspen Cabang Kupang.
Penegasan itu disampaikan oleh Kepala Kantor Taspen Cabang Kupang, Suwartono melalui telepon, Minggu (28/10/2018).
Baca: Onekore Dideklarasikan Sebagai Kelurahan Sadar Kerukunan
Suwartono mengatakan, menjelaskan, enrollment atau pendaftaran ulang penerima pensiun dibuka dari tanggal 1-15 November 2015 di kantor-kantor bayar pensiun.
Sedangkan untuk enrollment pratama (pendaftaran penerima pensiun pertama ) dilakukan di Kantor Taspen Cabang dan Kantor Cabang PT Taspen Ende.
Baca: Ansy Lema Sebut Sumpah Pemuda Janji Suci yang Pantang Dilanggar
Seperti diberitakan sbelumnya, PT Taspen (persero) mewajibkan pendaftaran ulang (enrollment) bagi penerima pensiun yang dikelola PT Taspen.
Pendaftaran ulang terkait kepentingan penerbitan Smart Card yang berbasis digital sebagai pengganti kartu identitas penerima pensiun (Karip). (*)