Berita NTT Terkini

Pendaftaran Ulang Penerima Pensiun Hanya Sampai 15 November 2018

PT Taspen kembali menegaskan pendaftaran ulang (enrollment) penerima pensiun yang dikelola PT Taspen (Persero) hanya sampai 15 November 2018.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Adiana Ahmad
Kepala Kantor PT Taspen Cabang Kupang, Suwartono 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adiana Ahmad

POS-KUPANG.COM | KUPANG - PT Taspen kembali menegaskan pendaftaran ulang (enrollment) penerima pensiun yang dikelola PT Taspen (Persero) hanya sampai 15 November 2018.

Bagi penerima pensiun yang tidak melakukan enrollment sampai batas waktu tersebut, enrollment harus dilakukan di kantor PT Taspen Cabang Ende maupun Kantor PT Taspen Cabang Kupang.

Penegasan itu disampaikan oleh Kepala Kantor Taspen Cabang Kupang, Suwartono melalui telepon, Minggu (28/10/2018).

Baca: Onekore Dideklarasikan Sebagai Kelurahan Sadar Kerukunan

Suwartono mengatakan, menjelaskan, enrollment atau pendaftaran ulang penerima pensiun dibuka dari tanggal 1-15 November 2015 di kantor-kantor bayar pensiun.

Sedangkan untuk enrollment pratama (pendaftaran penerima pensiun pertama ) dilakukan di Kantor Taspen Cabang dan Kantor Cabang PT Taspen Ende.

Baca: Ansy Lema Sebut Sumpah Pemuda Janji Suci yang Pantang Dilanggar

Seperti diberitakan sbelumnya, PT Taspen (persero) mewajibkan pendaftaran ulang (enrollment) bagi penerima pensiun yang dikelola PT Taspen.

Pendaftaran ulang terkait kepentingan penerbitan Smart Card yang berbasis digital sebagai pengganti kartu identitas penerima pensiun (Karip). (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved