Berita Kota Kupang
Moratorium TKI Merupakan Masalah Mendesak
Gubernur bisa mengambil keputusan untuk hal-hal mendesak. Masalah mendesak itu termasuk moratorium TKI untuk penataan maupun pembinaan
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM|KUPANG --- "Gubernur bisa mengambil keputusan untuk hal-hal mendesak. Masalah mendesak itu termasuk moratorium TKI untuk penataan maupun pembinaan,"
Hal ini disampaikan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan NTT, Ir. Sarah Lery Mboeik, Kamis (25/10/2018) malam.

Lery menanggapi soal pemberitaan tentang moratorium TKI di NTT.

Menurut Sarah, Gubernur NTT bisa saja mengambil keputusan untuk hal-hal mendesak. Moratorium juga merupakan satu masalah mendesak. Ini masalah mendesak. "Masalah TKI di NTT sudah parah , karena itu gubernur sebagai kepala daerah harus mengambil langkah moratorium," kata Sarah.

Dia juga mempertanyakan hak-hak dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI juga selalu tidak terpenuhi sesuai UU.
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, Jumat 26 Oktober 2018, Leo dan Virgo Alami Masalah Keuangan
Baca: Bupati Cirebon Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi
"Saya heran juga pak anggota DPD RI turut berkomentar dengan tidak meletakan rasa empati pada korban human trafficking yang setiap tahun begitu banyak didepan matanya. Bahkan ada kejadian, ada korban meninggal asal Amabi Kabupaten Kupang yang meninggal tragis di tangan PTnya tapi kemudian didiamkan," katanya.

Dikatakan, sesuai Pasal 65 UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah jelas bahwa pada ayat( 1)
Kepala daerah mempunyai tugas: a. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
"Termasuk memberikan perlindungan kepada Calon PMI yang merupakan kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah" ujarnya.

Sedangkan pada ayat (2) disebutkan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah berwenang: d. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat.

"Banyaknya kasus dengan PMI (berdokumen dan tidak berdokumen) bisa dianggap sebagai “keadaan mendesak” bagi NTT, sehingga Gubernur bisa mengambil “tindakan tertentu” dalam hal ini moratorium. Termasuk juga memberikan perlindungan kepada Calon PMI yang merupakan kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," ujarnya.(*)