Berita Kota Kupang

Moratorium TKI Merupakan Masalah Mendesak

Gubernur bisa mengambil keputusan untuk hal-hal mendesak. Masalah mendesak itu termasuk moratorium TKI untuk penataan maupun pembinaan

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
pos kupang.com, oby lewanmeru
Sarah Lery Mboeik 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM|KUPANG --- "Gubernur bisa mengambil keputusan untuk hal-hal mendesak. Masalah mendesak itu termasuk moratorium TKI untuk penataan maupun pembinaan,"

Hal ini disampaikan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan NTT, Ir. Sarah Lery Mboeik, Kamis (25/10/2018) malam.

WN didampingi Satgasnaker Bandara El Tari Kupang, Kamis (25/10/2018).
WN didampingi Satgasnaker Bandara El Tari Kupang, Kamis (25/10/2018). (istimewa)

Lery menanggapi soal pemberitaan tentang moratorium TKI di NTT.

Sarah Lery Mboeik
Sarah Lery Mboeik (Pos Kupang/Edy Bau)

Menurut Sarah, Gubernur NTT bisa saja mengambil keputusan untuk hal-hal mendesak. Moratorium juga merupakan satu masalah mendesak. Ini masalah mendesak. "Masalah TKI di NTT sudah parah , karena itu gubernur sebagai kepala daerah harus mengambil langkah moratorium," kata Sarah.

Calon TKI ilegal asal kabupaten Timor Tengah Utara di Pos Satgasnaker Bandara El Tari Kupang, Minggu (21/10/2018).
Calon TKI ilegal asal kabupaten Timor Tengah Utara di Pos Satgasnaker Bandara El Tari Kupang, Minggu (21/10/2018). (istimewa)

Dia juga mempertanyakan hak-hak dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI juga selalu tidak terpenuhi sesuai UU.

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, Jumat 26 Oktober 2018, Leo dan Virgo Alami Masalah Keuangan

Baca: Bupati Cirebon Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi

"Saya heran juga pak anggota DPD RI turut berkomentar dengan tidak meletakan rasa empati pada korban human trafficking yang setiap tahun begitu banyak didepan matanya. Bahkan ada kejadian, ada korban meninggal asal Amabi Kabupaten Kupang yang meninggal tragis di tangan PTnya tapi kemudian didiamkan," katanya.

AB disampingi Satgaspam dan Satgasnaker Bandara El Tari Kupang, Senin (15/10/2018).
AB disampingi Satgaspam dan Satgasnaker Bandara El Tari Kupang, Senin (15/10/2018). (istimewa)

Dikatakan, sesuai Pasal 65 UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah jelas bahwa pada ayat( 1)
Kepala daerah mempunyai tugas: a. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
"Termasuk memberikan perlindungan kepada Calon PMI yang merupakan kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah" ujarnya.

Ordinirus Tunu dan Yuventus Nurak didampingi oleh Satgaspam dan Satgasnaker Bandara El Tari Kupang, Senin (15/10/2018).
Ordinirus Tunu dan Yuventus Nurak didampingi oleh Satgaspam dan Satgasnaker Bandara El Tari Kupang, Senin (15/10/2018). (istimewa)

Sedangkan pada ayat (2) disebutkan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah berwenang: d. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat.

Josef Nae Soi saat memberikan keterangan kepada awak media terkait TKW NTT korban human trafficking di VIP Bandara El Tari Kupang, Senin (8/10/2018).
Josef Nae Soi saat memberikan keterangan kepada awak media terkait TKW NTT korban human trafficking di VIP Bandara El Tari Kupang, Senin (8/10/2018). (ISTIMEWA)

"Banyaknya kasus dengan PMI (berdokumen dan tidak berdokumen) bisa dianggap sebagai “keadaan mendesak” bagi NTT, sehingga Gubernur bisa mengambil “tindakan tertentu” dalam hal ini moratorium. Termasuk juga memberikan perlindungan kepada Calon PMI yang merupakan kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," ujarnya.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved