Berita NTT

Jadi Korban Penipuan, TKW Asal Rote Laporkan Perekrutanya ke Polda NTT

Majikan saya sudah kasih uangnya ke agen saya, tapi sampai saat ini si agen belum bayar, itu sudah lama sekali. Sejak tahun tahun 2013,"

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Ferry Ndoen
istimewa
Calon TKI ilegal asal kabupaten Timor Tengah Utara di Pos Satgasnaker Bandara El Tari Kupang, Minggu (21/10/2018). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Yuliana Ledo, mantan TKW asal Rote, melaporkan dua orang perempuan (YM dan BL) dan satu orang agen (BB) yang merekrutnya manjadi TKW di Malaysia pada tahun 2013 silam.

Kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (23/10/2018) di rumah ibu Maria Hinggi, ketua serikat buruh migran NTT (BMI), Yuliana mengatakan, ia ditipu oleh perekrut dan agennya sendiri.

Baca: Dipertanyakan! Pengelolaan Dana Desa Paan Waru Proyek PLTMH Rp 613 Juta

Yuliana yang saat itu didampingi ibu Maria Hinggi, menjelaskan, gajinya selama tiga tahun bekerja di Malaysia (2013-2015) tidak bayar oleh agen.

"Majikan saya sudah kasih uangnya ke agen saya, tapi sampai saat ini si agen belum bayar, itu sudah lama sekali. Sejak tahun tahun 2013," ungkapnya.

Yuliana mengisahkan, kala itu agen berjanji akan membayar uang gajinya saat Yuliana tiba di Indonesia.

"Dia bilang kalau saya sudah tiba di Indonesia, dia akan transfer uang gaji saya, tapi tidak ada kabar lagi dan nomor hpnya sudah tidak aktif," ungkapnya.

Ia mengatakan, ia berangkat ke Malaysia, pada awal 2013, direkrut secara non-prosedural oleh YM dan BL yang saat ini bertempat tinggal di Bimoku kelurahannya Lasiana.

Kala itu, Yuliana kondisi ekonomi keluarga Yuliana kritis. Suaminya meninggal dunia dan Yuliana harus membesarkan lima orang anaknya seorang diri.

Demi merubah nasib, Yuliana pun menerima tawaran dari untuk bekerja di Malaysia. "Saya tidak tau apa-apa, saya hanya berpikir bahwa mereka mau bantu saya dengan kirim saya ke Malaysia.

Yuliana lalu diberangkatkan ke Malaysia. Tiba di sana, Yuliana diurus oleh BB untuk dicarikan majikan.

Tiga tahun pertama (2013-2015) bekerja gaji Yuliana diserahkan majikan kepada agen (BB). Kala itu, kata Yuliana, agennya berpesan, nanti kalau Yuliana pulang baru uang gajinya ditransfer.

Yuliana, oleh BB lalu dipindahkan ke majikan lain. Yuliana bekerja higga Juni 2018. Beruntung, kali ini, gaji dari majikan diterima langsung oleh Yuliana.

Pada Juli 2018, Yuliana memutuskan pulang ke Indonesia. Saat ini ia tengah dibantu oleh SBMI untuk memperjuangkan haknya (gaji yang belum ia terima selama tiga tahun bekerja.

Maria Hinggi, kepada POS-KUPANG.COM, mengatakan, pihaknya membantu Yuliana untuk memperjuangkan haknya.

Ia menjelaskan, BAP sudah diserahkan ke Polda NTT untuk diproses. Sejauh ini, kata dia pihak Polda sudah memanggil YM dan BL.

Ia berharap proses hukum bisa berjalan dengan baik agar Yuliana bisa mendapatkan haknya.

Maria mengatakan, BB agen, Yuliana, adalah mantan staf salah satu PJTKI yang ada di Jawa. (*)



Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved