Berita Nasional Terkini

Kasus E-KTP, KPK Lakukan Pemindahbukuan Rekening Setnov Rp 862 Juta

KPK melakukan pemindahbukuan dari rekening Bank CIMB Niaga milik Setya Novanto ke rekening KPK sebesar Rp 862 juta.

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/9/2018). 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemindahbukuan dari rekening Bank CIMB Niaga milik Setya Novanto ke rekening KPK sebesar Rp 862 juta.

Hal itu merupakan bagian dari cicilan Setnov untuk membayar uang pengganti kasus korupsi proyek KTP-elektronik.

"Tim Jaksa Eksekusi Unit Kerja Labuksi KPK telah melakukan pemindahbukuan kembali uang di tabungan Setya Novanto sebesar Rp 862 juta dari PT Bank CIMB Niaga Tbk di Kantor Cabang Daan Mogot ke rekening Bendahara Penerima KPK di Bank Mandiri," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Selasa (23/10/2018).

Baca: Pilpres 2019, Jokowi Minta Jangan Ada Politik Kebohongan

Febri melanjutkan, pihaknya masih menunggu rencana penjualan salah satu rumah milik Setnov, seperti yang diutarakan oleh istrinya.

Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Mantan Ketua DPR ini divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Baca: Perempuan Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Petak, Gegerkan Warga Kampung

Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar. Apabila uang tersebut tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved