Berita NTT Terkini

Pedagang Buah Jaringan Sabu-Sabu Asal Makassar yang Beroperasi di Flores Dibekuk Polda NTT

Jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu dibekuk Dir Narkoba Polda NTT di tiga tempat di Pulau Flores

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Dir Res Narkoba Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak SIK (tengah) didampingi Kasubdit II Kompol Fisie Rahmat Putra SIK dan Paur Pula Infodok Bidhumas AKP I Ketut Sidra menjelaskan kasus narkoba yang melibatkan jaringan makasar di Pulau Flores pada Senin (15/10/2018) di ruang Dir Narkoba Polda NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu dibekuk Dir Narkoba Polda NTT di tiga tempat di Pulau Flores, di Maumere Kabupaten Sikka, Kota Ende dan Nangaroro Kabupaten Nagekeo.

Jaringan yang 'nyambi' profesi sebagai pedagang buah ini mendapat suplai narkotika jenis sabu-sabu dari Kota Makasar di Provinsi Sulawesi Selatan.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers kasus narkoba yang dilaksanakan di Ruang Dir Narkoba Polda NTT, Senin (15/10/2018) siang.

Baca: Program TMMD Atasi Kesulitan Air Minum Bersih Bagi Masyarakat Desa Kletek dan Suai

Kepada wartawan, Dir Res Narkoba Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak SIK yang didampingi Kasubdit II Kompol Fisie Rahmat Putra SIK dan Paur Pula Infodok Bidhumas AKP I Ketut Sidra menjelaskan Polda NTT menangkap empat orang terlibat jaringan narkoba asal Makasar di tiga tempat berbeda di Pulau Flores.

Pelaku pertama, AN (25) warga Jalan Saroanging Desa Sepanjang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulsel, ditangkap pada Selasa 18 September 2018 di Jalan Raya Maumere Magepanda, RT.18/RW.03 Kelurahan Hewuli Kecamatan Alok Barat Kabupaten Sikka. AN diduga membawa narkotika jenis sabu dari Aesesa Kota Mbay, Kabupaten Nagekeo.

Baca: KPK Tangkap Tangan Pejabat di Pemkab Bekasi, Sejumlah Ruangan Disegel

"Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu yang disimpan dalam saku celana jeans warna hitam bagian kanan milik AN dengan berat 0,8 gram berharga Rp 1,8 juta," jelas Cornelis.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap AN, Polisi kemudian bergerak cepat menangkap AS (26) warga Makasar yang beralamat di pertokoan Kelurahan Mbangawani Kecamatan Ende Selatan pada Jumad, 21 September 2018 di Depan SPBU Ndao Ende Selatan Kabupaten Ende. AS ditangkap karena telah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Kepada mereka disangkakan melanggar pasal114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU 39 tahun 2012 tentang narkotika.

"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli atau menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu," demikian Cornelis.

Sebelumnya, dari pengembangan terhadap AN, pada Kamis (20/9/2018) diamankan dua orang yang diduga pemakai narkotika jenis sabu yang masih tergabung dalam jaringan bersama yaitu AS (28) warga Saroanging Desa Sapanang Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto serta FR (23) warga Jeneponto yang berdomisili di Kos Kosan Kolikapa Kelurahan Danga Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo.

AS dan FR ditangkap di Jembatan Nangaroro Kecamatan Nangaroro Kabupaten Nagekeo pada Kamis (20/9/2018).

Pada saat digeledah, polisi menemukan alat isap berupa satu buah pipa kaca yang didalamnya terdapat kristal warna cokelat yang masih menempel dalam pipa kaca dalam pebguasaan AS. Kedua tersangka lalu dibawa ke Dir Narkoba NTT untuk diproses.

Cornelis menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, mereka diketahui merupakan anggota satu jaringan yang mengaku baru beroperasi di NTT khususnya di daratan Flores dan mendapat suplai barang haram tersebut dari sumber di Makasar.

Modus pengiriman yang digunakan adalah dengan menggunakan jasa kapal laut dimana paket sabu disisipkan atau disembunyikan dalam buah atau karung beras yang dikirim dan setelah sampai di Flores akan diambil oleh yang bersangkutan.

Terkait jaringan pengirim yang berada di Makasar, polisi terus melakukan pendalaman dan menjadi prioritas pengungkapan. Kini keempat tersangka telah menjadi tahanan Polda NTT. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved