Berita Kabupaten Ende Terkini
Proses PAW Anggota DPRD Ende Jadi Kewenangan Partai
Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Ende atas nama Abidin menjadi kewenangan dari partai pengusung yang bersangkutan.
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Romualdus Pius
POS-KUPANG.COM | ENDE - Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Ende atas nama Abidin yang tersangkut kasus dugaan korupsi pembangunan gedung sentra UMKM Kabupaten Ende, hal itu menjadi kewenangan dari partai pengusung yang bersangkutan.
Ketua DPRD Kabupaten Ende, Herman Yoseph Wadhi mengatakan hal itu kepada POS- KUPANG.COM, Selasa (9/10/2018) di Ende.
"Jika memang ada PAW itu menjadi kewenangan dari partai pengusung terserah kepada partai mau mengganti dengan siapa terserah mereka. Kami di DPRD pada prinsipnya menunggu dan siap memproses apabila ada proses PAW," kata Hery Wadhi.
Baca: Pemasok Ganja untuk Oknum Dosen di Maumere Diciduk Polisi
Dengan tidak adanya Abidin di DPRD Kabupaten Ende saat ini maka jumlah anggota DPRD Kabupaten Ende hingga saat ini tinggal 29 orang dari jumlah sebelumnya sebanyak 30 orang. (*)