Berita Regional Terkini

Kakek Ini Cabuli Bocah 3 Tahun, Warga Bereaksi dengan Merusak Rumahnya

Jajaran Polres Bima mengamankan seorang warga asal Desa Rato, Kecamatan Bolo, YS (60) karena diduga mencabuli bocah berusia 3 tahun

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/Syarifudin
Anggota kepolisian tampak berjaga di rumah pelaku pencabukan bocah 3 tahun yang durusak warga. 

POS-KUPANG.COM | BIMA - Jajaran Polres Bima mengamankan seorang warga asal Desa Rato, Kecamatan Bolo, YS (60) karena diduga mencabuli bocah berusia 3 tahun, Kamis (4/10/2018).

Perilaku bejat kakek berusia 60 tahun itu diketahui setelah ibu korban, Fitriani menemukan bercak darah di kelamin putrinya. Korban pun merintih kesakitan usai dilecehkan YS, yang tak lain merupakan tetagganya sendiri.

Tidak terima dengan perbuatan YS, puluhan warga langsung mencari pelaku di rumahnya. Kesal tak bisa mendapatkan pelaku, warga akhirnya merusak rumah dengan batu. Akibatnya, atap rumah YS jatuh berhamburan.

Baca: 3 Hari Hans Dengar Suara Putrinya Minta Tolong dari Reruntuhan Hotel Roa Roa, Makin Hari Makin Lemah

"Aksi perusakan ini karena warga kesal dengan pelaku yang diduga mencabuli korban yang masih berusia 3 tahun," kata Kapolsek Bolo AKP Muhtar SSos, Kamis.

Ia mengatakan, aksi sekelompok warga dengan merusak rumah pelaku pencabulan itu terjadi sekitar pukul 17.00 Wita.

Baca: Informasi untuk Pengendara Kendaraan Bermotor, Tilang Elektronik, Surat Denda Dikirim Via Pos

Mengetahui kejadian itu, personel Polres Bima langsung diterjunkan ke lokasi untuk mengamankan situasi. Kemarahan warga pun seketika reda setelah petugas tiba di tempat kejadian perkara.

Meski demikian, anggota kepolisian tampak masih berjaga di sekitar rumah pelaku terduga pencabulan tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya kemungkinan perusakan susulan.

"Alhamdulillah, situasi di TKP sudah kondusif," kata Kapolsek.

Dia mengaku, saat ini pelaku telah diamamankan di Polres Bima untuk diperiksa lebih lanjut.

Untuk itu, dia mengimbau kepada pihak kelurga korban untuk tidak melakukan tindakan anarkistis.

"Serahkan sepenuhnya kasus ini pada pihak kepolisian. Kami tetap proses sesuai aturan yang berlaku," harap Muhtar. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved