Berita Kabupaten Sikka
Ternyata Terlibat Narkoba, Oknum Polres Sikka yang Dipecat
Oknum anggota Polres Sikka di Pulau Flores, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Aipda I Wayan Prihatna Chandra Wibawa, diresmi dipecat
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Euginius Mo’a
POS-KUPANG.COM|MAUMERE--Oknum anggota Polres Sikka di Pulau Flores, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Aipda I Wayan Prihatna Chandra Wibawa, diresmi dipecat Rabu (3/10/2019) terlibat kasus narkoba.
“Yang bersangkutan terlibat kasus narkoba. Ia sudah selesai menjalani hukuman di rumah tahanan negara (Rutan) Maumere,” kata Kapolres Sikka, AKBP Rickson Situmorang, S,IK,melalui Kepala Sub Bagian Humas,Iptu Margono,kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (4/10/2018) di Maumere.

Wayan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam apel PTDH di lapangan Mapolres Sikka dipimpin Kapolres Sikka, AKBP Rickson Situmorang,S.IK, disaksikan Wakapolres Sikka, Iwan Iswahyudi, S.Pd. anggota dan perwira Polres Sikka.
Baca: Masyarakat Ende Galang Dana Untuk Korban Gempa Palu
Baca: Dua Peringatan Dini BMKG Hari Ini, Waspadai Gelombang Tinggi di Perairan NTT
Baca: CPNS 2018 Paling Banyak Lamar di Intansi Ini, Ada Juga Loh Instansi Yang Sepi Padahal Gajinya Segini
Baca: Seusai Sebarkan Berita Hoax Ancaman Gempa Dahsyat Pulau Jawa, Wanita Ini Ditangkap Polisi
Pemberhentian Wayan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor: Kep / 424 / VIII / 2018 tanggal 22 Agustus 2018.
Wayan hadir diapel diapit dua personil Provost Polres Sikka melepaskan baju seragam kepolisian dilapis dengan kemeja yang telah dipakainya. (*)