Berita Kota Kupang
Warga Khawatir Imigran Berkeliaran, Polda NTT Harap Pemda Laksanakan Amanat Perpres 125 / 2016
Warga Kupang Provinsi NTT menghawatirkan keberadaan imigran yang saat ini dinilai bebas berkeliaran di Kota Kupang.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Warga Kupang Provinsi NTT menghawatirkan keberadaan imigran yang saat ini dinilai bebas berkeliaran di Kota Kupang.
Kepada POS-KUPANG.COM pada Selasa (2/10/2018), warga yang meminta namanya tidak disebutkan mempertanyakan akhir-akhir ini banyak orang asing dari Afganistan yang berkeliaran di Kota Kupang. "Kenapa mereka bebas berkeliaran, lama-lama kita khawatir juga. Ini hanya demi keamanan dan kenyamanan di Kupang," ungkapnya.
Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Raja Erizman ketika dimintai tanggapannya pada Selasa (2/10/2018) menyatakan keberadaan para imigran di Kota Kupang mendapat pengawasan dari intelijen Polda NTT.
Kapolda merinci, saat ini di wilayah kota Kupang terdapat 317 orang imigran dan pencari suaka asing, masing-masing berasal dari Afganistan, Bangladesh, Ethiopia, Miyanmar, Pakistan dan Srilangka.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 82 imigran ditampung di Hotel Ina Boi, 102 imigran ditampung di Hotel Lavender, sebanyak98 imigran di Hotel Kupang Inn serta 35 imigran di Rudenim Kupang.
"Seluruh pengungsi dan pencari suaka di wilayah Kota Kupang dibawah pengawasan pihak Rudenim Kupang, dimana sesuai Perpres RI No. 125 tahun 2016 semestinya menjadi tanggungjawab Pemda NTT menempatkan para pengungsi di lokasi penampungan khusus sebagaimana yang diatur dalam Perpres," ungkap Kapolda melalui pesan Whatsapp kepada POS-KUPANG.COM.
Baca: Buruan, Pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id Diperpanjang Lima Hari Lagi
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, 3 Oktober 2018, Virgo Bersemangat, Cancer Cemas, Aries Bermasalah
Baca: Simak! BMKG Ungkap Ramalan Gempa Megathrust 8,9 SR, Barang Ini Yang Dibutuhkan
Baca: 500-an Calon TKI Dicekal di Bandara El Tari Kupang
Kapolda juga memberi catatan bahwa situasi ini sudah berjalan empat (4) tahun. Sehingga, lanjut Kapolda, untuk mempermudah pengawasan para imigran, pihaknya berharap agar Pemda NTT dapat melaksanakan amanat Perpres RI No 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri.
"Polda berharap pemda melaksanakan sesuai amanat perpres RI NO 125 tersebut sehingga kita lebih mudah mengawasi mereka," demikian Kapolda.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang Albert Fenat yang dikonfirmasi terpisah pada Selasa (2/10/2018) menjamin para imigran yang berada di Kota Kupang. Ia menyatakan bahwa para imigran bukanlah tahanan kriminal yang harus dikurung, melainkan mereka hanya ditampung sementara sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keberadaan mereka.
"Mereka punya kebebasan, tapi ada aturan yang kita buat, jam sembilan (pukul 21.00 Wita) batas waktunya mereka harus sudah di penampungan. Selama mereka mengganggu, kasihtau. Tapi saya jamin mereka baik baik," ungkapnya.
Albert juga menyebut ada dampak sosial, sehingga masyarakat harus bijak menyikapi keberadaan imigran tersebut.
"Selama ini tidak mengganggu, tetapi kita tetap (melakukan) pengawasan; ada pemda polisi dan rudenim. Rudenim dengan fungsi pengawasan, polisi dengan fungsi pengamanan dan pemda dengan fungsi penyediaan sarana, serta segala biaya yang ditimbulkan berkordinasi dengan IOM," bebernya.
Albert menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri imigran di daerah ditangani oleh pemerintah daerah namun sampai saat ini belum ada serah terima imigran dari pihak Rudenim ke pemda.
"Kita sudah bicarakan terkait imigran, antara Rudenim, IOM, Kanwil Kemenkumham NTT, UNCHR dan pemerintah (Pemprov NTT), namun sampai saat ini kita belum tahu kapan waktunya diserahterimahkan ke pemda, karena kita hanya fungsi pengawasan sebenarnya," pungkas Albert.
Dalam peraturan presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri, disebutkan terkait penampungan (bab III), prosedur penempatan pengungsi diserahkan dari rudenim ke pemerintah daerah dan tempat akomodasi ditetapkan oleh pemerintah daerah. Sedangkan pengamanan dilakukan oleh kepolisian dalam koordinasi dengan pejabat yang ditunjuk (Bab IV), dan pengawasannya oleh Rudenim (Bab V). (*)