Berita Kabupaten Kupang Terkini

PT PGGS Bebaskan Lahan HGU Buat Warga Babau

PT PGGS pekan depan membantu membebaskan lahan (enklavekan) buat warga pada lahan hak guna usaha (HGU) yang kini dikuasai perusahaan ini.

Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Kuasa Hukum PT PKGD, Hendri Indraguna, didampingi Martin L Zebua dan Adi S Simanjuntak kepada wartawan di Kupang, Selasa (2/10/2018). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong

POS-KUPANG.COM | OELAMASI - PT Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS) pekan depan membantu membebaskan lahan (enklavekan) buat warga pada lahan hak guna usaha (HGU) yang kini dikuasai perusahaan ini.

Prioritas utama pembebasan lahan untuk penerbitan sertifikat terutama pada lahan yang telah dibangun gedung gereja, sekolah kemudian dilanjutkan kepada lahan milik warga.

Untuk kepentingan pembebasan lahan dimaksud diharapkan warga bisa mendaftarkan seluruh dokumen di kelurahan/desa untuk proses identifikasi.

Baca: Angkasa Pura Sosialisasi Program Kemitraan, Bandara El Tari Harapkan Banyak Mitra Tertarik

Demikian diungkapkan Kuasa Hukum PT PKGD, Hendri Indraguna, didampingi Martin L Zebua dan Adi S Simanjuntak, kepada wartawan di Kupang, Selasa (2/10/2018).

Hendri menjelaskan, kehadiran perusahaan ini di Kabupaten Kupang untuk bekerja meningatkan kesejahteraan warga bukan untuk mencari persoalan baru.

Baca: Polisi Bekuk Dua Tersangka Jambret di Kupang, Diduga Terlibat Jaringan Palembang

Untuk itu, walaupun selama ini pihaknya selalu dinilai miring tetapi tidak membuat mereka terpancing, karena tujuannya satu bersama pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup warga setempat.

Untuk itu, katanya, pihak perusahaan sekarang ini tidak lagi bicara bantah membantah tetapi siap untuk melakukan kegiatan di lapangan.

Upaya yang pertama kali dilakukan, lanjut Hendri, melakukan proses pembebasan lahan untuk gereja, sekolah dan warga yang dilaksanakan mulai pekan depan.

Untuk itu, diharapkan pemilik bangunan yang ada di atas lahan HGU supaya bisa berkoordinasi dengan pihak kelurahan/desa untuk mendaftar dengan membawa dokumen yang diperlukan.

"Proses pembebasan lahan kita prioritaskan pertama gereja dan sekolah kemudian lahan milik warga. Kita agendakan tanggal 8 Oktober kita mulai laksanakan di lapangan. Kita minta warga daftarkan semua bangunan dengan bawa dokumen di kelurahan/kades untuk kita identifikasi awal. Setelah itu kita komunikasikan bersama untuk diteruskan ke BPN Kabupaten Kupang sekaligus pelepasan hak dan penerbitan sertifikat. Kalau data yang kita miliki bangunan di atas HGU yang mau dibebaskan itu di Merdeka dan Oebelo paling banyak sehingga kita koordinasikan sehingga cepat jalan," katanya.

Menurutnya, usaha yang akan dikembangkan nanti tidak akan mengganggu lahan sawah milik warga. Untuk itu, warga tidak perlu mempercayai informasi yang miring karena kehadiran perusahaan ini tidak asal omong dan bukan perusahaan bodong seperti yang dituduhkan pihak tertentu.

"Kita bangun pabrik garam juga memproduksi energi listrik sistem solar cell dimana dibawanya garam bagian atas kaca kita buatkan sistem listrik itu sebnyak 30.000 titik. Kita sekarang tidak mau urus ribut, kita mau kerja majukan Kabupaten Kupang. Kita punya niat baik untuk investasi dan niat baik itu bahkan proses hukum di PTUN kami cabut karena kami punya alasan selesaikan secara damai. Tidak mau ribut dengan pemerintah karena tujuan kita sama untuk sejahterakan masyarakat," tegas Hendri.

Menurutnya PT PGGS sangat serius mendukung program pemerintah pusat untuk mencapai swasembada garam nasional secara umum serta membangun industri garam di Kabupaten Kupang.

Secara khusus sebagai bukti nyata bentuk dukungan kepada masyarakat yang berada di atas lahan HGU, pihaknya akan mengenklavekan lahan yang terdapat rumah, sekolah dan gereja untuk kepentingan masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved