Berita Kabupaten Kupang Terkini
Kasus HGU PT Panggung Guna Ganda Semesta, Warga Babau Diminta Buatkan Laporan Polisi
Warga Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, diminta membuat laporan polisi manakala memiliki lahan di HGU PT PGGS.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong
POS-KUPANG.COM | OELAMASI - Warga Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, diminta membuat laporan polisi manakala memiliki lahan di Hak Guna Usaha (HGU) PT Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS).
Hal ini dimaksudkan agar polisi memiliki dasar untuk memroses manakala ada yang menyerobot. Saat ini lahan yang ada untuk proyek garam masih ada pro dan kontra diantara sesama warga Babau sehingga langkah itu paling tepat.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kupang, Soeleman Dethan dan anggota, Agustinus Tanau dalam dialog bersama warga Babau yang pro terhadap usaha garam di Babau, Senin (1/10/2018).
Baca: Terima Bantuan Internasional, Ini Daftar Kebutuhan Awal untuk Bencana Sulawesi Tengah
Dethan mengatakan, terkait pengaduan warga yang pro ini tentu sebagai wakil rakyat menerima apa yang disampaikan. Komisi A juga akan bertemu dengan pihak yang kontra menolak investasi garam di Babau.
Terkait laporan warga yang pro soal penghalangan pembuatan jalan dengan dipagari di lokasi sawah, Dethan mengatakan, hal ini tentu ada indikasi pidana maka warga yang merasa dirugikan perlu membuat laporan polisi.
Baca: 10 Negara Dunia Tawarkan Bantuan untuk Korban Gempa dan Tsunami Palu, Apa Saja?
"Kita juga akan minta klarifikasi dari pihak perusahaan. Kalau masih ada lokasi yang belum dibuka jalan maka harus selesaikan khusus pada lahan jalan yang tidak bermasalah. Dewan buka diri pada investor manapun untuk investasi asalkan sejalan dengan aturan. kita akan lakukan pendekatan dengan pihak kontra dan rapat bersama forkopimda. Tapi hal paling penting warga buat laporan polisi," ujarnya.
Agustinus Tanao mengatakan, persoalan ini harus ada upaya bersama untuk penyelesaiannya. Langkahnya dewan akan hadirkan warga kedua belah pihak, pengusaha dan pemda untuk sama-sama mendengarkan masukan untuk diselesaikan.
"Semua mata melihat persoalan ini. Kita duduk bersama. Jika lahan milik warga yang pro investasi maka silahkan buat laporan polisi," pintanya.
Untuk diketahui sedikitnya puluhan warga Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang mendatangi DPRD Kabupaten Kupang.
Kehadiran warga untuk menyatakan sikap terkait lahan garapan sawah tadah hujan milik mereka yang akan diolah tetapi ada oknum tertentu yang diduga menghambat.
Pasalnya, lahan garapan dalam HGU milik PT Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS) saat ini tengah dibangun jalan tetapi dihalangi oknum tertentu.
Pantauan POS-KUPANG.COM, Senin (1/10/2018), kehadiran warga diterima Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kupang, Soeleman Dethan bersama anggota.
Hadir pula Wakil Ketua DPRD, Johanes Mase juga utusan dari Polres Kupang.
Dalam dialog bersama ini warga meminta dewan untuk membantu menyelesaikan persoalan di lapangan. Saat ini lahan garapan hendak diolah tetapi pihak oknum warga tertentu menghambat di lapangan. (*)