Berita Nasional Terkini
Supaya Koruptor Tak Jadi Kepala Daerah, Hakim Cabut Hak Politik Rudy Erawan
Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencabut hak politik Bupati Halmahera Timur, Rudy Erawan.
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencabut hak politik Bupati Halmahera Timur, Rudy Erawan.
Pencabutan ini untuk menghindari mantan koruptor terpilih sebagai kepala daerah. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar ketua majelis hakim Fashal Hendri saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Dalam pertimbangan, hakim sependapat dengan alasan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat tuntutan.
Baca: Pidato Dihadapan Uskup Se-Indonesia, Viktor Laiskodat Bilang Sejarah Bagi Hidupnya
Jaksa mempertimbangkan jabatan Rudy sebagai kepala daerah saat menerima suap Rp 6,3 miliar.
Adapun, pencabutan hak politik tersebut untuk melindungi publik dari persepsi yang salah tentang calon kepala daerah.
Baca: Plh. Ketua KPU TTS Laksanakan Pemungutan Suara Ulang
Rudy Erawan divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim. Politisi PDI Perjuangan itu juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. (*)