Berita Rekrutmen CPNS 2018

Pendaftaran CPNS 2018, Unggah Dokumen ke Sscn.bkn.go.id Ukuran File Tak Boleh Melebihi Batas

Unggah dokumen ke situs Sscn.bkn.go.id, ukuran file tak boleh melebihi batas.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS IMAGES/VITALIS YOGI TRISNA
Ilustrasi tes CPNS 

POS-KUPANG.COM -Pendaftaran calon pegawai sipil (CPNS 2018) akan dibuka mulai Rabu (26/9/2018).

Pendaftaran terintegrasi melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Sscm.bkn.go.id.

Setiap pelamar diwajibkan memiliki akun di situs SSCN.

Pasalnya, semua proses rekrutmen CPNS menggunakan akun tersebut.

Meski situs sudah diakses tetapi belum digunakan untuk melakukan registrasi.

Alur pendaftaran diumumkan di situs resmi SSCN.

Di antaranya yakni pelamar wajib mengunggah beberapa dokumen.

Dokumen yang diunggah mempunyai batas ukuran maksimal, jadi tak semua ukuran file bisa diunggah.

Lalu apa saja dokumen dan berapa ukuran maksimal yang dapat diunggah?

Berikut ini file dalam bentuk scan yang harus diunggah berdasar informasi di situs SSCN.

1. Scan pas foto berukuran maksimal 200kb, dengan tipe file jpeg atau jpg.

2. Scan swafoto (memegang KTP dan Kartu Informasi Akun) berukuran maksimal 200kb, dengan tipe file jpeg atau jpg.

3. Scan kartu tanda penduduk berukuran maksimal 200kb, dengan tipe file jpeg atau jpg.

4. Scan surat lamaran berukuran maksimal 300kb, dengan tipe file pdf.

5. Scan ijazah berukuran maksimal 700kb, dengan tipe file pdf.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved