Berita NTT Terkini

ASN Pemilik Senjata Api Ilegal Diserahkan ke Kejati NTT

ASN di lingkup Pemerintah Provinsi NTT, JAB alias J (42) bersama dengan rekannya, JHM (52) seorang wiraswasta yang menjadi tersangka

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda NTT Kompol Alex Aplunggi SH (seragam hitam) didampingi staf Humas memberi keterangan kepada wartawan di Ruang Ditreskimum Polda NTT, Selasa (25/9/2018) siang, tentang tahap kedua kasus kepemilikan senjata api illegal oleh tersangka JAB dan JHM. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi NTT, JAB alias J (42) bersama dengan rekannya, JHM (52) seorang wiraswasta yang menjadi tersangka atas kepemilikan senjata api dan amunisi illegal, Selasa )25/9/2018) diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk menjalani proses hukum selajutnya.

"Proses penyidikan atas tersangka JAB dan JHN berjalan selama 55 hari sejak 2 Agustus lalu hingga hari ini. Hari ini akan kita serahkan ke kejaksaan ," ungkap Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Alex Aplunggi, S.H yang juga bertindak selaku Plh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum dalam jumpa press di ruang Ditreskrimum Polda NTT, Selasa (25/9/2018) siang.

Kabag Wasidik, Kompol Alex Aplunggi, S.H menjelaskan, berkas perkara atas kepemilikan senjata api dan amunisi illegal itu telah rampung dan dikirimkan ke Jaksa Penunut Umum Kejati NTT pada 13 Agustus 2018.

Baca: Hadiri Yubileum 100 Tahun Paroki Waibalun, Nae Soi: Flores Berutang Budi kepada Waibalun

Pada 24 Agustus 2018, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh JPU (P21), sehingga pada Selasa (25/9/2018) penyidik Ditreskrimum Polda NTT melakukan tahap dua.

"Hari ini (Selasa), penyidik polda akan menyerahka kedua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi NTT dan selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri untuk disidangkan," kata Alex.

Baca: Seleksi CPNS 2018, Manggarai Barat Butuh 72 Tenaga Kesehatan, Ini Rinciannya

JAB ditangkap oleh anggota direktorat Tahti Polda NTT di sekitar Kolam Airnona, Kelurahan Airnona Kecamtan Kota Raja, Kota Kupang pada 1 Agustus 2018 subuh.

Dari tangannya, polisi menyita satu pucuk senjata api laras panjang jenis VZ58, lima butir amunisi caliber 7,62MM dan satu magazine senjata.

Dari hasil pengembangan terhadap JAB, tim Subdit III Jatanras Polda NTT kemudian menangkap JHM di Jalan Kecipir, Kelurahan Bakunase Kecamatan Kota Raja Kota Kupang.

Dari tangan JHM, polisi menyita satu pucuk laras panjang Ruger Mini (RM), satu pucuk senjata laras panjang Reminton, dua pucuk senjata laras panjang CIS, satu batang laras Shot Gun caliber 12, 278 amunisi jenis Glok caliber 3MM, 47 butir amunisi untuksenjata RM caliber 5,56MM, 19 peluru Shot Gun caliber 12MM, enam peluru moser caliber 303MM, lima butir peluru Reminton caliber 6,2MM, satu butir amunisi caliber 38MM dan dua magazine RM.

Terhadap kepemilikan senjata dan amunisi illegal ini, kedua tersangka disangkakan dengan pasal 1 ayat (1) UU RI darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata api/tajam dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup dan hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Penyidik mengungkapkan, menurut keterangan tersangka, senjata api tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari warga Timor Leste dan dipergunakan untuk keperluan berburu.

"Namun untuk penjualnya, orangnya tidak diketahui lagi. Senjata itu dibeli dari masyarakat dan dalam pengembangan tidak diketemukan hubungan dengan kepemilikan aparat keamanan baik Polri maupun TNI," lanjutnya.

Senjata-senjata dan amunisi tersebut, berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan oleh ahli dari Sat Brimob Polda NTT dinyatakan merupakan senjata aktif sehingga disimpulkan terpenuhi unsur-unsur pelanggaran. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved