Berita Kabupaten Kupang Terkini

LADK PDIP Rp 87,5 Juta Terendah NasDem, PKS, PSI Hanya Rp 100.000

KPU Kabupaten Kupang sudah secara resmi menerima LADK dari masing-masing parpol peserta pemilu legislatif tahun 2019 di Kabupaten Kupang.

Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto LADK PDIP Rp 87,5 Juta Terendah NasDem, PKS, PSI Hanya Rp 100.000
istimewa
Ketua KPU Kabupaten Kupang, Hans Ch Louk

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong

POS-KUPANG.COM | OELAMASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang sudah secara resmi menerima laporan awal dana kampanye (LADK) dari masing-masing partai politik (parpol) peserta pemilu legislatif tahun 2019 di Kabupaten Kupang.

Dari LADK yang dimasukan pengurus parpol, PDIP menempati urutan pertama dengan total dana Rp 87.500.500, sementara tiga partai terendah yakni NasDem dengan total dana Rp 100.000, bersama dua partai lainnya yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketua KPU Kabupaten Kupang, Hans Ch Louk melalui Komisioner Divisi Hukum, Elyaser Lomi Rihi, STP menyampaikan ini kepada POS KUPANG.COM, Senin (24/9/2018).

Baca: Satlantas Polres TTU Kasih Bingkisan Kepada Pengendara, Ini Tujuannya

Ely menuturkan, terkait dengan persyaratan pemilu legislatif yang diatur di dalam PKPU bahwa parpol wajib melaporkan LADK maka untuk Kabupaten Kupang dari 16 parpol peserta pemilu sudah resmi menyerahkan ke KPU Kabupaten Kupang.

Dari hasil rekapan LADK itu, parpol yang memiliki total dana terbesar yakni PDIP yakni Rp 87.500.500, sedangkan ada tiga parpol yang LADK terendah yakni NasDem, bersama dua partai lainnya yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) total dananya Rp 100.000.

Baca: OJK Lakukan Pengawasan BPR Secara Berkala

Untuk partai lain, beber Ely, untuk PKB total Rp 14.900.000. Gerindra Rp 39.500.000, Golongan Karya Rp 3.600.000, Partai Gerakan Perubahan Indonesia Rp 8 juta, Partai Berkarya Rp 17 juta, Partai Persatuan Indonesia Rp 13.250.000, Partai Persatuan Pembangunan Rp 9.250.000, PAN Rp 1 juta, Partai Hanura Rp 1 juta, Partai Demokrat Rp 500.000, Partai Bulan Bintang (PBB), Rp 1 juta dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Rp 12.700.000.

Menurut Ely, seluruh parpol memasukan LADK pada tanggal 23 September dimana dimulainya tahapan kampanye di Kabupaten Kupang. Parpol membuat pembukuan baik penerimaan maupun pengeluaran.

Dari total dana LADK itu belum ada yang merupakan dana sumbangan dari badan atau perorangan tetapi semuanya murni dari parpol dan caleg di partai bersangkutan.

"Memang pada awalnya ada tujuh partai yang kami minta untuk lakukan perbaikan terutama dalam hal penginputan data. Partai tersebut yakni Partai Demokrat, PDIP, PKPI, PBB, PKB, NasDem dan Hanura. Setelah diperbaiki mereka langsung masukan tepat waktu sesuai ketentuan. Memang jauh-jauh hari kami sudah sampaikan soal ini sehingga mereka tidak sampai lewat dari batas waktu yang ditentukan untuk memasukan LADK," jelasnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved