Berita Nasional Terkini
Ini Rincian Penggunaan Dana Awal Kampanye Jokowi-Ma'ruf Rp 11 Miliar, Apa Saja?
Sekretaris TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto, merinci penggunaan dana awal kampanye untuk pemenangan pasangan Jokowi-Ma'ruf.
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto, merinci penggunaan dana awal kampanye untuk pemenangan pasangan Jokowi-Ma'ruf.
Dalam pelaporan ke KPU, TKN Jokowi-Ma'ruf melaporkan dana awal sebesar Rp 11 miliar. Menurut Hasto, dana sebesar Rp 11 miliar itu digunakan untuk sejumlah keperluan, di antaranya logistik, hingga untuk komunikasi politik.
"Itu ada dana supporting, kemudian logistik, kami mengadakan survei kira-kira persepsi rakyat terhadap Pak Jokowi-Maruf ditinjau dari logistik itu mana yang mereka paling sukai, seperti itu. Kemudian logistik, komunikasi politik, itu juga diperlukan," kata Hasto di Posko Cemara, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).
Baca: Zumi Zola Disebut Minta Dicarikan Uang 35.000 Dollar untuk Bekal ke AS
Selain itu, dana itu akan digunakan untuk sejumlah kegiatan kampanye. "Misalnya deklarasi di Rumah Aspirasi itu kan juga memerlukan yang namanya konsumsi," kata Hasto.
Ia menambahkan, dana tersebut akan lebih banyak digunakan untuk terjun ke masyarakat daripada dialokasikan untuk pemasangan baliho, seperti permintaan Jokowi.
Baca: Bilang Tak Punya Uang, Kepala Dinas PUPR Ini Merasa Ditekan Anggota DPRD
Sementara Jokowi sendiri, kata Hasto, nantinya akan fokus untuk melakukan tradisi blusukannya selama masa kampanye.
Hasto mengatakan, dana sebesar Rp 11 miliar itu merupakan saldo awal untuk modal kampanye.
"Ini istilahnya saldo awal baik itu berupa barang, cash. Yang ada di kas maupun yang ada di rekening bank," kata Hasto.
Sebelumnya, TKN Jokowi-Ma'ruf Amin melaporkan dana awal kampanye ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (23/9/2018).
"Kami sudah kumpulkan dana sebesar Rp 11 miliar. Itu untuk uang tunainya sebesar Rp 8,5 miliar, dan selebihnya kami berupa jasa," ujar anggota tim bendahara TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Sayfrizal di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (23/9/2018).
Dana awal kampanye merupakan salah satu hal yang diwajibkan dilaporkan oleh partai politik atau tim kampanye capres-cawapres ke KPU selain pelaporan dana akhir meminta pada April 2019. (*)