Berita Regional Terkini

8 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan di GBLA

Polisi menetapkan 8 oknum suporter menjadi tersangka. Mereka melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan Haringga Sirla (23) meninggal dunia

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/AGIEPERMADI
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Yoris Maulana tengah menjelaskan pengeroyokan yang mengakibatkan Haringga Sirila (23) meninggal dunia di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). Kini delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

POS-KUPANG.COM | BANDUNG - Polisi menetapkan 8 oknum suporter menjadi tersangka. Mereka melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan Haringga Sirla (23) meninggal dunia saat akan menonton laga Persib Bandung kontra Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (23/9/2018).

"16 orang yang sudah diamankan, 8 orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M. Yoris Maulana, di Mapolres Bandung, Kota Bandung, Senin (24/9/2018).

Para tersangka yang diamankan diantaranya B (41), GA (20), CG (20), AA (19), SMR (17), DFA (16), dan JS (31). Yoris tak menampik adanya kemungkinan penamabahan tersangka. "Kebanyakan (tersangka) dari Bandung, ada juga dari luar Bandung," katanya.

Baca: Ridwan Kamil Minta Warga Tak Sebarkan Video Pengeroyokan di Stadion GBLA

Adapun para pelaku pengeroyokan ini memiliki peran masing-masing. "Ada yang memukul pakai tangan dan kaki, memukul pakai alat seperti balok kayu, dan juga helm," katanya.

Dikatakan, penganiayaan ini berawal saat korban datang ke Bandung seorang diri untuk menyaksikan pertandingan sepakbola.

Baca: KPK Periksa Zainudin Hasan sebagai Tersangka Dugaan Suap di Pemkab Lampung Selatan

Sesampainya di Bandung, korban dijemput temannya yang merupakan orang Bandung. Keduanya kemudian berangkat dengan menggunakan motor. Namun, sesampainya di GBLA, sekelompok massa melakukan sweeping dan korban pun bersinggungan dengan massa yang melakukan pengeroyokan terhadap dirinya.

"Korban langsung dikeroyok, hingga akhirnya korban meninggal di lokasi kejadian," ujar Kasat Reskrim.

Massa pun akhirnya bubar setelah polisi datang dan mengevakuasi korban. Polisi langsung bergerak mengidentifikasi pelaku pengeroyokan dan mengamankan sejumlah pelaku.

Saat ini, penyidik masih meminta keterangan terhadap para pelaku. Koordinasi pun dilakukan dengan manajemen Persib Bandung dan Viking untuk melakukan pengembangan kasus ini.

"Kami mengimbau jika ada yang terlibat (pengeroyokan) untuk segera menyerahkan diri," jelasnya.

Untuk para pelaku, polisi menerapkan pasal 170 KHU Pidana tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia. Ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved