Berita Nasional Terkini

KPK Periksa Zainudin Hasan sebagai Tersangka Dugaan Suap di Pemkab Lampung Selatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan, Senin (24/9/2018).

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww/18.
Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan, bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/8/2018). Zainudin Hasan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka setelah ditahan KPK terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018. 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan, Senin (24/9/2018).

Zainudin, yang merupakan adik dari Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.

"Pemeriksaan berkaitan dengan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin.

Baca: Jokowi Sore Ini ke Solo, Ternyata Ini yang Terjadi

Terkait kasus tersebut, KPK juga berencana memeriksa Komisaris PT Naga 9 Emas Yoga Swara dan Amdani Sanusi, dari pihak swasta.

Dalam kasus ini, Zainudin, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara diduga menerima suap Rp 600 juta dari pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan. Uang itu terkait penunjukan Gilang sebagai pelaksana proyek.

Baca: Bertemu Presiden, IDI Ingatkan KIS Bisa Gagal jika BPJS Terus Defisit

Menurut KPK, atas arahan Zainudin, Agus Bhakti mengatur proses lelang, sehingga Gilang mendapatkan 15 proyek pada tahun 2018.

Sebanyak 15 proyek di Dinas PUPR itu senilai total Rp 20 miliar. KPK menduga Gilang meminjam banyak nama perusahaan untuk setiap proyek yang dimenangkan. Meski berbeda nama perusahaan, semuanya dikendalikan oleh Gilang. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved