Berita Pemilu 2019
Caleg Mantan Napi Korupsi: Gerindra 6, Demokrat 4, Golkar 4, dan DPD RI 3 Orang
KPU meloloskan seluruh caleg eks napi koruptor yang diusung oleh parpol. Total ada 38 caleg eks koruptor.
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Partai Gerindra mengusung enam calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi. Enam caleg tersebut, terdiri dari tiga orang caleg DPRD Provinsi, dan tiga orang caleg DPRD Kabupaten Kota.
Tiga caleg eks koruptor DPRD Provinsi itu antara lain, Mohamad Taufik dari Dapil DKI 3, Herry Jones Kere dari Dapil Sulawesi Utara, dan Husen Kausaha dari Dapil Maluku Utara.
Sementara tiga caleg eks koruptor lainnya dari DPRD Kabupaten/Kota yaitu, Alhajad Syahyan dari Dapil Tanggamus, Ferizal dari Dapil Belitung Timur, dan Mirhammuddin dari Dapil Belitung Timur.
Diajukannya enam caleg eks koruptor dari Partai Gerindra menjadikan partai pimpinan Prabowo Subianto itu sebagai partai politik peserta Pemilu 2019 yang paling banyak mengajukan caleg mantan napi korupsi.
Sementara itu, menurut data KPU, total ada 38 caleg eks koruptor. Jumlah tersebut terdiri dari 12 caleg DPRD Provinsi dan 26 caleg DPRD Kabupaten/Kota.
KPU baru saja menetapkan 7.968 calon legislatif (caleg) DPR RI. Jumlah tersebut, terdiri dari 4774 caleg laki-laki dan 3.194 caleg perempuan.
Bersamaan dengan itu, KPU juga menetapkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pasangan calon presiden yang berkompetisi dalam Pemilu Presiden 2019.
Penetapan ini dilakukan setelah KPU melakukan verifikasi dokumen dan melihat hasil tes kesehatan kedua pasangan tersebut.
Sementara itu, Partai Demokrat mengusung empat calon anggota legislatif yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Hal ini diketahui berdasarkan data yang dirilis Komisi Pemilihan Umum, Kamis (20/9/2018).
Keempat caleg eks koruptor yang diusung Demokrat semuanya adalah caleg untuk DPRD kabupaten/kota.
Berikut empat caleg eks koruptor dari Partai Demokrat: -Jones Khan, caleg dapil Pagar Alam 1 -Jhony Husban, caleg dapil Cilegon 1 -Syamsudin, caleg Lombok Tengah -Darmawaty Dareho, caleg Manado 4
Keempatnya sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan napi koruptor. Namun, mereka mengajukan gugatan dan diloloskan Bawaslu.
Belakangan, Mahkamah Agung juga membatalkan PKPU 20/2018 yang melarang eks napi koruptor menjadi caleg.
Akhirnya, KPU pun meloloskan seluruh caleg eks napi koruptor yang diusung oleh parpol. Menurut data KPU, total ada 38 caleg eks koruptor. Jumlah tersebut terdiri dari 12 caleg DPRD Provinsi dan 26 caleg DPRD Kabupaten/Kota.
Partai Golkar mengajukan empat calon legislatif ( caleg) mantan narapidana korupsi. Caleg eks korutpor tersebut, satu orang maju di tingkat DPRD Provinsi. Sedangkan tiga lainnya maju di tingkat DPRD Kabupaten/Kota.