Berita Kupang
Berapa Ancaman Hukuman Pidana Bagi Penumpang Yang Bicara Bom di Dalam Pesawat
Berapa lama ancaman hukuman pidana penjara bagi penumpang yang bicara tentang bom di dalam pesawat dan lingkungan bandara?
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM - Berapa lama ancaman hukuman pidana penjara bagi penumpang yang bicara tentang bom di dalam pesawat dan lingkungan bandara?
Baru tadi pagi, Jumat (21/8/2018) seorang oknum Polisi Polres Sumba Timur diturunkan dari dalam pesawat Wings Air dari Kupang ke Waingapu.
Alasannya, karena yang bersangkutan bercanda dengan pramugari dan mengatakan perkataan 'bom' di dalam pesawat.
Baca: BREAKING NEWS: Oknum Polisi Diturunkan Dari Pesawat Wings Air Karena Bercanda Dengan Pramugari
Baca: Inilah Fakta-Fakta Oknum Polisi Polres Sumba Timur NTT Diturunkan Dari Pesawat Wings Air
Ya guys, jangan main-main dengan ucapan bom di pesawat. Walau sekedar bercanda.
Karena kamu bisa kena ancaman pidana penjara yang ancamannya hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara.
Pasal itu diatur dalam Pasal 437 UU Penerbangan.
Baca: Army BTS Indonesia Bikin Pameran 2 Hari Untuk Dapat Duit Dan Bakal Lakuin Hal Ini
Baca: Kebiasaan Unik Jimin BTS Saat Makan Bikin Army Beri Julukan Ini Kepadanya
Bagaimana Hukum pidana bagi orang-orang yang bergurau soal bom di bandara maupun di dalam pesawat?
Hal ini sebenarnya sudah disampaikan oleh Puskom Publik Kemenhub melalui akun Twitter-nya pada 6 Januari 2016 lalu.
Melalui kicauannya, akun Twitter @kemenhub151 ini mengimbau masyarakat untuk tidak bercanda soal bom di bandara maupun di dalam pesawat.
Karena hal ini dapat dikenakan pidana penjara sesuai Pasal 437 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
Baca: VIDEO: Julie Laiskodat Harapkan Moke, Sopi dan Laru Bisa Bersaing dengan Sake
Baca: VIDEO: Membunuh Dan Membawa Potongan Tubuh Istrinya, Pria Ini Bilang Tidak Menyesal
"JANGAN PERNAH BERCANDA SOAL"BOM"!.Gurauan/ informasi palsu ttg bom di bandara/ pesawat akan ditindaklanjuti serius." kicau akun Twitter @kemenhub151.
Dalam Pasal 437 itu sendiri terdapat tiga poin yang menjelaskan sanksi bagi seseorang yang bercanda soal bom di bandara maupun di dalam pesawat.
* Berikut tiga sanksi yang bisa menjerat pelaku:
1. Setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.