Berita Rekrutmen CPNS 2018

Pendaftaran CPNS 2018 Mulai Hari Ini, Rabu 19 September 2018, Cara Mendaftar CPNS Online

Pendaftaran CPNS 2018 Dimulai Hari Ini, Rabu 19 September 2018, Cara Mendaftar CPNS Online.

Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
Pendaftaran CPNS 2018 Mulai Hari Ini, Rabu 19 September 2018, Cara Mendaftar CPNS Online 

Pendaftaran CPNS 2018 Dibua Mulai Hari Ini, Rabu 19 September 2018, Cara Mendaftar CPNS Online.

POS-KUPANG.COM - Pendaftaran CPNS 2018 akan dibuka pada hari ini Rabu (19/9/2018).

Kabar ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, Jumat (7/9/2018).

"19 September 2018 portal SSCN BKN bisa diakses pelamar," tulis Bima, dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com, Senin (17/9/2018).

Pendaftaran akan dibuka secara online pada situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di sscn.bkn.go.id.

Pada hari tersebut calon pelamar akan dapat melakukan pengunggahan berkas dan foto.

Selain itu, calon pelamar juga dapat memilih instansi jabatan yang akan didaftarnya.

Total formasi yang tersedia untuk diperebutkan oleh pelamar berjumlah 238.015 yang terdiri dari 51.271 Instansi Pusat (76 Kementerian/lembaga) dan 186.744 (525 Instansi Daerah).

Proses Seleksi CPNS 2018, BKD NTT Tunggu Juknis dari BKN

Ruang untuk Tes CPNS di Lembata Belum Diatur, Seperti Ini Kondisinya

Peserta Tes CPNS 2018 Perhatikan Sembilan Syarat Dasar Ini

Dikutip pos-kupang.com, terdapat syarat dasar yang harus dipenuhi sebelum mendaftar CPNS 2018.

1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.‎

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi Pemerintah.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved