Berita Rekrutmen CPNS 2018

Peserta Tes CPNS 2018 Perhatikan Sembilan Syarat Dasar Ini

Peserta tes CPNS 2018, perhatikan sembilan syarat dasar ini sebelum mendaftar di online.

POS-KUPANG.COM - Peserta tes CPNS 2018, perhatikan sembilan syarat dasar ini sebelum mendaftar di online.

Jelang pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, banyak masyarakat yang mempertanyakan syarat apa saja untuk melamar CPNS.

Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengumumkan persyaratan dasar bagi melamar CPNS, melalui rilis resminya pada Senin (17/9/2018) malam, yang diterima Tribunnews.com.

Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 10 (sepuluh) persyaratan sebagai berikut:

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 September 2018 , Taurus, Virgo, Capricorn Bakal Bahagia

Baca: 3 Aktris Beken Nonton Konser BTS Dan Menikmati Lagu BTS? Curi Perhatian Army

1). Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

2). Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3). Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4). Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Baca: Hari Pertama Paripurna, Gubernur Laiskodat Bentak Anggota DPRD Noviyanto, Ini Kata-Katanya

Baca: Reaksi Netizen Atas Bentakan Gubernur NTT Viktor Terhadap Anggota DPRD Noviyanto

5). Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis;

6). Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

7). Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8). Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

9). Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.

Baca: Dengarkan Lagu KPOp BTS Ini, Anak Austis Bisa Tenang Dan Tertidur Pulas, Benarkah?

Baca: Dikasih Uang Dolar Oleh Penggemarnya Saat Konser, Jin BTS Bikin Reaksi Tak Terduga

Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.

Penting untuk diketahui, pada tanggal 19 September 2018, web sscn.bkn.go.id akan diaktifkan namun informasi yang ditampilkan hanyalah formasi dan persyaratan setiap K/L/D. 

Pembukaan penerimaan CPNS melalui web tersebut akan diumumkan kemudian. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Sembilan Syarat Dasar Pelamar CPNS 2018 Yang Wajib Diketahui, 

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved