Berita Kabupaten TTU
Di TTU Tak Ada Caleg Mantan Narapidana Korupsi
Ketua KPUD Kabupaten TTU, Hironimus Joni Tulasi, S.H mengatakan, di TTU tak ada calon anggota legislatig mantan narapidana korupsi.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KUPANG-Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Hironimus Joni Tulasi, S.H mengatakan, di Kabupaten TTU tak ada calon anggota legislatig (caleg) mantan narapidana korupsi.
"Caleg mantan narapidana korupsi, narkoba, dan pelecehan seksual anak dibawa umur Di Kabupaten TTU praktis tidak ada," kata Hironimus kepada Pos Kupang diruang kerjannya, Selasa (18/9/2018) pagi.
Baca: Kongres XXXVI GMKI Ajang Pemilihan Ketua Umum
Baca: Waspada! Berlayar di Perairan Sumba NTT Hari Ini! Tinggi Gelombang Mencapai 3,0 Meter
Hironimus mengatakan, tidak adanya mantan narapidana korupsi, narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur karena pihaknya sudah memberikan peringatak kepada partai politik sejak awal.
"Karena saat mereka datang konsultasi, kami di KPU sudah memberikan peringatan sejak awal sehingga tidak ada satupun mantan narapidana korupsi, narkoba, dan pelecehan seksual," ujar Hironimus.
Horonimus mengatakan, setelah pihaknya melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi NTT, sebenarnya caleg mantan narapidana korupsi, narkoba, dan pelecehan seksual terhadap anak masih memiliki kesempatan untuk menjadi caleg pasca putusan MA.
"Sebenarnya posisi mereka masih ada peluang. Mereka bisa menggantikan posisi caleg lain. Tapi karena masa pengajuan DCS sudah habis makanya tidak bisa," ungkap Hironimus.
Hironimus mengungkapkan, berkaitan dengan insiden seperti meninggal maka caleg mantan narapidana korupsi, narkoba, dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dapat mengisi posisi caleg tersebut.
"Ada yang mau datang konsultasi soal caleg yang meninggal kemudian diisi oleh caleg mantan napi, tapi kita tunggu belum datang juga," ungkapnya.
Hironimus menjelaskan, caleg mantan narapidana korupsi, narkoba, dan pelecehan anak dibawah umur dapat mengisi posisi caleg yang meninggal meskipun caleg tersebut berbeda partai.
"Asalkan dia bersedia mengundurkan diri dari partainya kemudian masuk di partai yang calegnya mengalami insiden meninggal dunia. Secara aturan memang itu memungkinkan," jelas Hironimus.
Hironimus menyatakan, jika ada caleg yang mebinggal sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) maka caleg yang tidak bermasalah dan caleg eks napi dapat mengisi kekosongan posisi caleg tersebut.
"Jadi yang diganti ini bisa dari caleg yang memang tidak bermasalah dari awal, tetapi juga bisa dari caleg mantan napi korupsi, narkoba, dan pelecehan seksual. (*)