VIDEO : Sidang Vonis Marianus Sae di PN Tipikor Surabaya

Marianus Sae divonis 8 tahun penjara, dikenakan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara dan dicabut hak politiknya selama 4 tahun.

Editor: Alfons Nedabang

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM | SURABAYA - Bupati Ngada nonaktif, Marianus Sae menjalani sidang putusan di PN Tipikor Surabaya di Sedati, Sidoarjo pada Jumat (14/9/2018) pagi.

Marianus divonis 8 tahun penjara, dikenakan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara dan dicabut hak politiknya selama 4 tahun.

Saat persidangan selama satu jam, Marianus didampingi kuasa hukumnya, Vincensius Maku. Marianus terlihat tertunduk pasrah ketika mendengar putusan majelis hakim yang diketuai Unggul Warsa Mukti.

Pasca persidangan, Marianus Sae langsung diserbu sanak saudara yang telah menantinya di kursi pengunjung termasuk sang istri tercinta. Isak tangis pun pecah. Mata Marianus berkaca-kaca.

Tangisan haru itu berlangsung sekitar 30 menit hingga Marianus menginjakkan kakinya di depan Ruang Sidang Candra PN Tipikor Surabaya. Marianus tak berkata sepata pun.

Beberapa saat kemudian, pertemuan dan tangisan keluarga berakhir, lalu Marianus memasuki mobil tahanan Kejati Jatim yang menanti untuk membawanya ke Rutan Kelas 1 Medaeng.

Simak video di atas! (*)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved