Berita Kabupaten Lembata
Buntut Dugaan Pungli di UPTD PKO Kecamatan! Perpisahan dengan Kadis PKO Lembata Dibatalkan
Rencana perpisahan dengan kepala dinas kami batalkan. Besok semua keuangan yang sudah terkumpul dikembalikan ke sekolah."
Penulis: Frans Krowin | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Frans Krowin
POS KUPANG.COM, LEWOLEBA -- Kepala Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kecamatan Nubatukan, Mathias Sanga Reko, membatalkan rencana menyelenggarakan acara perpisahan dengan Kepala Dinas PKO Lembata, Zakarias Paun.
"Rencana perpisahan dengan kepala dinas itu kami batalkan. Besok semua keuangan yang sudah terkumpul, dikembalikan ke masing-masing sekolah."
Baca: Sekda TTS Kumpulkan Catatan Pejabat Berprilaku Buruk Untuk Bupati Terpilih
Baca: Pasca Gubernur Dilantik Belum ada Apel Perdana di Kantor Gubernur NTT
Baca: Mau Lolos Seleksi CPNS 2018, Ketahui Dan Pelajari Rambu-Rambu Ini, Ga Perlu Yang Lain
Mathias Sanga Reko menyampaikan hal tersebut kepada Pos Kupang.Com, Selasa (11/9/2018). Melalui pesan singkatnya via telepon selulernya (ponsel), Mathias menyebutkan ia akan mengembalikan semua keuangan itu dalam waktu 1x24 jam.
Dia menyebutkan, dirinya telah melakukan kesalahan ketika dalam suratnya kepada semua kepala sekolah TK/RA, SD, SMP/ MTs dan SATAP, disebutkan pula nilai nominal uang yang harus disumbang para guru untuk mendukung acara perpisahan tersebut.
"Saya mengaku salah, telah berbuat kesalahan dalam surat kepada para guru itu. Dari lubuk hati yang paling dalam, saya meminta maaf atas apa yang sudah saya lakukan," ujar Mathias.
Baca: Berapa Gaji yang Disiapkan Pemerintah Untuk CPNS 2018 Yang Lolos Seleksi?
Baca: Ayah Bripda Puput Ungkap Status Hubungan Anaknya Dengan Ahok Dan Seorang Rekan Polisi
Dikatakannya, apa yang dilakukan itu sebenarnya menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibuat bersama para kepala sekolah sebelumnya. Pasalnya, surat kepada para kepala sekolah se-Kecamatan Nubatukan itu sebagai tindaklanjut atas apa yang telah disepakati.
Hanya saja, katanya, dalam surat tersebut ia mencantumkan pula nilai nominal uang yang harus dikumpulkan para guru untuk mendukung acara perpisahan dengan Kepala Dinas PKO Kabupaten Lembata.
Ada pun nilai uang yang dicantumkan itu, yakni untuk guru dan pegawai yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) Rp 50.000 per orang. bagi guru swasta yang sertifikasi Rp 50.000 per orang dan guru berstatus KSO Rp 50.000 per orang. Dalam surat itu disebutkan pula bahwa uang Rp 50.000 tersebut digunakan untuk konsumsi Rp 30.000 dan untuk cinderamata Rp 20.000.
Ketika disinggung tentang jumlah sekolah yang dinaungi UPTD PKO Kecamatan Nubatukan, Mathias mengatakan ada 53 sekolah. Rinciannya, 27 SD, 12 TK/RA dan 12 SMP/MTs. Namun dia tidak menyebutkan jumlah guru yang tersebar pada sekolah-sekolah tersebut.
Baca: Di Negara Ini Kondom Dipakai Untuk Proses Pembuatan Minuman Anggur
Baca: Ini Manfaat Positif Yang Bakal Kamu Dapatkan Dari Berciuman
"Kami punya niat baik untuk membuat acara perpisahan itu. Bagi kami Pak Kadis sangat berjasa bagi pembangunan pendidikan di Lembata. Makanya sebagai tanda terima kasih atas jasa itu, kami membuat acara perpisahan itu.
Kalau di kecamatan lain, acaranya sudah dilaksanakan. Sedangkan di Kecamatan Nubatukan, baru dilaksanakan tanggal 14 September 2018 nanti. Tapi mengingat ini sudah bermasalah, sehingga kami batalkan acara perpisahan itu," ujar Mathias. (*)