Berita Regional

VIRAL - Bocah SD Nikahi Siswi SMK Berusia 17 Tahun

Kasus pernikahan dini kembali terjadi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com
Ilustrasi pernikahan dini 

POS-KUPANG.COM | BANTAENG - Kasus pernikahan dini kembali terjadi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Kali ini, seorang bocah berusia 13 tahun yang baru lulus Sekolah Dasar (SD) berinisial RK ini menikahi seorang siswi SMK berinisial MA (17).

Pernikahan dini ini terjadi di rumah mempelai wanita di Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, yang berjarak sekitar 130 kilometer dari Kota Makassar pada Kamis (30/8/2018) malam.

Baca: Siswi SMA Berhubungan Intim Dengan Pacarnya Usai Pelajaran di Kelas. Begini Nasib Mereka Sekarang

Baca: Brikpa Faisal Tewas Ditembak Perompak Setan Botak, Bukan Ditusuk

Penikahan dini ini pun viral dan menjadi perbincangan di media sosial.

Juru bicara Kemenag Bantaeng, Mahdi yang dikonfirmasi, Jumat (31/8/2018), membenarkan adanya kembali pernikahan dini antara anak usia 13 tahun dengan gadis berusia 17 tahun ini.

Hanya saja, pernikahan dini tersebut tidak tercatat di kantor KUA Uluere.

Baca: Wali Kota Malang Terpilih Curhat ke KPK, Hampir Semua Anggota DPRD Terseret Korupsi

"Pernikahan antara pengantin pria berusia 13 tahun dan pengantin wanita berusia 17 tahun ini dilakukan oleh orangtuanya.

Belum diketahui pasti, apakah ada imam saat ijab kabul. Mereka menikah tanpa sepengetahuan pihak KUA Uluere dan mereka diam-diam melangsungkan pernikahan itu tanpa melaporkannya," katanya.

Mahdi menegaskan, jika mereka mendaftar ke kantor KUA Uluere dipastikan akan ditolak karena tidak melalui proses tahapan pernikahan seperti pencatatan di kantor KUA dan proses pembinaan pernikahan.

Baca: Ramalan Zodiak Malam ini, Aquarius Berhenti Bersepakat Dengan Setan-Cancer Lemah Hadapi Godaan

Baca: 3 Zodiak Ini Seperti Paranormal, Bisa Merasakan Apa Yang Bakal Terjadi, Siapa Mereka?

"Berbeda dengan pernikahan dini sebelumnya terjadi antara calon pengantin pria berusia 15 tahun dan pengantin wanita berusia 14 tahun terdaftar di KUA, karena mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng.

Kedua calon pengantin ini mengajukan permohonan setelah ditolak oleh KUA," ungkapnya. 

Banyak Terjadi

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mencanangkan Indonesia Layak Anak (Idola) 2030 sebagai sasaran antara untuk mewujudkan Generasi Emas 2045.

Untuk mewujudkan Idola 2030, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah merintis program Kabupaten/Kota Layak Anak, yang bersifat dari bawah ke atas, mulai dari Desa/Kelurahan Layak Anak dan Kecamatan Layak Anak.

Program Kabupaten/Kota Layak Anak memiliki 24 indikator yang intinya merupakan upaya-upaya perlindungan anak dan memberikan kepentingan terbaik anak berdasarkan Konvensi Hak Anak.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved