Berita Nasional

KPK Tahan 3 Anggota DPRD Sumut Terkait Kasus Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menahan tiga tersangka mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 setelah dilakukan pemeriksaan

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/Reza Jurnaliston
Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, Musdalifah, ditahan usai diperiksa penyidik KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/8/2018). 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menahan tiga tersangka mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 setelah dilakukan pemeriksaan pada Senin (27/8/2018).

"Senin 27 Agustus 2018 dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap 3 tersangka dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara," Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis.

Tiga anggota DPRD Sumatera Utara yang ditahan KPK, yakni Musdalifah yang akan ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur, Rahmianna Delima Pulungan ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK di Kav K-4, serta Abdul Hasan Maturidi di Rumah Tahanan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Baca: Disebut Hanya 53,3 Persen Pendukungnya Pilih Prabowo, PKS Buat Survei Tandingan

Dari 38 anggota DPRD yang sudah menjadi tersangka sudah ada 21 orang yang ditahan termasuk ketiga orang yang ditahan tersebut.

Sebagaimana diberitakan, Musdalifah ditangkap KPK pada Minggu (26/8/2018) di Medan, Sumatera Utara.

"KPK memutuskan melakukan penangkapan terhadap tersangka MDH (Musdalifah) kemarin (Minggu), karena tidak hadir dalam pemanggilan KPK tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (27/8/2018).

Febri menuturkan, sebelumnya Musdalifah setidaknya telah dipanggil dua kali secara patut, yakni pada tanggal 7 dan 13 Agustus 2018.

Pada panggilan pertama, KPK tidak memperoleh informasi alasan ketidakhadirannya. Sementara pada panggilan kedua, Musdalifah tidak datang dengan alasan menikahkan anaknya.

KPK, lanjut Febri, sebelumnya juga telah mengingatkan pada para tersangka anggota DPRD Sumut agar bersikap koperatif dalam proses hukum ini.

"Hadir memenuhi panggilan penyidik adalah kewajiban hukum yang semestinya dipenuhi oleh tersangka ataupun saksi," kata Febri.

Febri menuturkan, ketidakhadiran tersangka hanya dapat diterima dengan alasan yang patut secara hukum. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 38 orang tersangka. Selama proses penyidikan, ada lebih dari 200 saksi yang telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved