Berita Provinsi NTT

PKS Juga Ajukan Sengketa DCS ke Bawaslu NTT

DPW PKS NTT juga telah mengajukan permohonan sesuai jadwal dan tahapan yang ada, maka hari ini, Rabu (15/8/2018)

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto PKS Juga Ajukan Sengketa DCS ke Bawaslu NTT
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Ketua Bawaslu NTT, Thomas M Djawa, S.H

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM | KUPANG - DPW PKS NTT juga telah mengajukan permohonan sesuai jadwal dan tahapan yang ada, maka hari ini, Rabu (15/8/2018), merupakan batas akhir dari partai politik (parpol) untuk mengajukan permohonan sengketa penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU NTT.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu NTT, Thomas M Djawa, S.H kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (15/8/2018).

Menurut Thomas, sesuai jadwal dan tahapan yang dihutung berdasarkan hari kerja, maka pada Rabu (15/8/2018) ini merupakan batas akhir pengajuan permohonan sengketa DCS.

Baca: Belum Semua Cabang Olahraga Lakukan Pembinaan dengan Baik

"Kalau dihitung berdasarkan hari kerja, maka hari ini terakhir parpol mengajukan permohonan sengketa," kata Thomas.

Dia menjelaskan, sebelumnya ada dua parpol tingkat Provinsi NTT yang melakukan konsultasi, yakni Partai Berkarya dan Partai Garuda.

"Dua parpol ini sudah konsultasi ke kami. Begitu juga di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Ende," katanya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved