Berita Regional

Buron 5 Tahun, Mantan Anggota DPRD Ini Ditangkap Saat Sedang Belanja

Tim dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun menangkap mantan anggota DPRD Kota Madiun, Sonny Sunarso (59), setelah lima tahun menjadi buron

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.COM
Ilustrasi ditangkap polisi 

POS-KUPANG.COM | MADIUN - Tim dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun menangkap mantan anggota DPRD Kota Madiun, Sonny Sunarso (59), setelah lima tahun menjadi buron kasus korupsi tunjangan kesejahteraan dewan. Mantan anggota DPRD Kota Madiun periode 1999-2004 itu ditangkap saat berbelanja di minimarket.

"Terpidana Sonny kami tangkap saat sedang berbelanja di minimarket Indomaret di Jalan sekitar Perumnas Dua, Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Senin (13/8/2018) malam," kata Kapidsus Kejari Kota Madiun, I Ketut Suarbawa, Selasa (14/8/2017).

Sebelum ditangkap, sambung Ketut, penyidik Kejari Madiun sudah melayangkan surat panggilan. Namun Sonny tidak menyerahkan diri.

Baca: Menteri Susi Sebut Stok Ikan Indonesia Naik Jadi 12,5 Juta Ton

Mantan politisi PDI-P ini terbukti bersalah dalam kasus korupsi tunjangan kesejahteraan anggota DPRD Kota Madiun tahun 2002-2004.

Sonny dijatuhi hukuman satu tahun pidana penjara, denda Rp 50 juta, subsider dua bulan. Tak hanya itu, terpidana Sonny juga diminta mengembalikan uang sebanyak Rp 113.534.248. Bila tidak sanggup dapat diganti dengan hukuman penjara enam bulan.

Ketut menambahkan, sebelum ditangkap, Sonny berpindah-pindah tempat tinggal bersama istrinya. Hal itu mempersulit anggota Kejaksaan Negeri Kota Madiun menangkapnya. Apalagi jumlah anggota Kejari Kota Madiun terbatas.

Usai ditangkap, Sonny diserahkan ke Lapas Kelas I Madiun untuk menjalani hukumannya. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved