Berita Provinsi NTT

Ternyata Masih Ada 418 Guru Kontrak SMA/SMK di NTT yang Belum Diakomodir

Sampai saat ini masih ada 418 guru kontrak di SMA dan SMA yang ada di NTT yang belum diangkat menjadi guru kontrak provinsi.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Pos Kupang/Hermina Pello
Alexander Sena 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Sampai saat ini masih ada 418 guru kontrak di SMA dan SMA yang ada di NTT yang belum diangkat menjadi guru kontrak provinsi.

Guru-guru ini seharusnya sudah menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT semenjak adanya pengalihan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi.

Hal ini disampaikan Asisten II Setda NTT, Ir. Alexander Sena, M.Si pada rapat gabungan komisi di Aula Kelimutu Gedung DPRD NTT, Senin (6/8/2018).

Baca: Satgas Yonif 743/PSY Gelar Turnamen Sepakbola di Perbatasan

Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD NTT, Alex Take Ofong, S.Fil didampingi Wakil Ketua, Yunus Takandewa.

Menurut Alexander, semenjak pengalihan urusan atau kewenangan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi, masih ada 418 guru yang belum diakomodir atau mendapat SK dari Pemprov NTT.

"Jumlah tenaga guru kontrak yang sudah diakomodir sebanyak 2310 orang yang dan yang belum sebanyak 418 orang," kata Alexander.

Dijelaskan, adapun penetapan SK itu melalui beberapa seleksi seperti harus ada SK dari pemerintah kabupaten dan kota yang dikantongi oleh guru kontrak tersebut, kemudian akan dipertimbangkan soal kebutuhan guru honor dan guru kontrak sesuai mata pelajaran, serta masa kerja guru kontrak atau guru honor itu.

"Jadi ada kriteria yang digunakan oleh pemerintah dalam mengangkat guru kontrak itu menjadi guru? kontrak provinsi. Karena itu, memang masih banyak guru kontrak yang belum terakomodir," katanya.

Kepala Dinas Pendidikan NTT, Johanna Lisapaly, S.H mengatakan, untuk mengangkat 418 guru kontrak itu, pemerintah masih menyesuaikan dengan mata pelajaran atau jumlah guru per mata pelajaran.

"Ini dilakukan agar tidak terjadi penumpukan guru untuk satu mata pelajaran di satu sekolah," kata Lisapaly.

Angota DPRD NTT, Alexander Ena mempertanyakan kriteria apa yang digunakan pemerintah dalam menerbitkan SK bagi 418 tenaga guru kontrak yang belum mendapat SK itu.

"Perlu kita pecahkan bersama masalah ini, karena guru-guru kontrak di SMA/SMK yang sebanyak 418 ini masih mengabdi di sekolah sementara tidak memiliki SK dari gubernur NTT," kata Ena.

Dia mencontohkan di Kabupaten Alor yang mana masih banyak guru kontrak yang belum mendapatkan SK dari provinsi.

"Jadi kita minta minta pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan NTT agar beri jawaban dan penjelasan soal kriteria pengangkatan guru kontrak itu menjadi guru kontrak provinsi," katanya.

Dia mengharapkan Pemprov NTT dan Dinas Pendidikan NTT segera mengambil langkah untuk mengatasi permasalahan guru kontrak di NTT.

" Karena itu kami meminta agar pemerintah bisa mengakomodir ratusan guru lain yang selama ini sudah mengabdi," ujarnya.

Dia juga menyoroti soal adanya pungutan saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2018 di sejumlah sekolah. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved